“Iya, nanti kan ada revisi PKPU No. 15 tahun 2023 tentang kampanye. Kalau saya, KPU itu kan hanya melaksanakan regulasi saja, ketika sudah MK putuskan berarti itu kan yang terbaik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, MK telah mengetok putusan larangan titik kampanye di seluruh tempat ibadah. Namun, yang menuai pro-kontra, MK justru memperbolehkan kampanye di institusi pendidikan, baik sekolah maupun kampus, meskipun dengan catatan.
BACA JUGA: Menyongsong Tahun Politik, Unnes Larang Kampus untuk Kampanye Capres 2024
Adapun keputusan ini muncul setelah sidang pengucapan putusan uji MK yang terajukan terkait persoalan larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Dalam putusannya, MK menegaskan tempat ibadah tidak boleh menjadi lokasi kampanye. Pihaknya menilai, penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama.
Namun, MK mengizinkan kampanye berlangsung di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab setempat dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi