Politik

Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah, Anggota DPD RI Muhdi Soroti Masa Transisi Cukup Panjang

×

Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah, Anggota DPD RI Muhdi Soroti Masa Transisi Cukup Panjang

Sebarkan artikel ini
Pemisahan Pemilu Nasional Daerah
Anggota DPD RI, Muhdi, saat ditemui usai Forum Jateng Gayeng di Wisma P4G UPGRIS, Kamis, 14 Mei 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Dalam skema baru, pemilu ԁipisahkan berdasarkan kepentingan pusat dan daerah. Pemilu nasional akan fokus pada pemilihan presiden, DPR, dan DPD. Sedangkan pemilu daerah mencakup pemilihan gubernur, bupati, wali kota, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

BACA JUGA: Bawaslu Blora Perkuat Kapasitas Pengawasan Pemilu: Harus Dibarengi Kerja Kolektif Elemen Daerah

Meski demikian, ia mengakui efektivitas sistem baru masih akan menjadi perdebatan selama masa transisi berlangsung.

Karena itu, Muhdi menyebut skema pemilu sela mulai menguat sebagai salah satu solusi untuk mengisi kekosongan masa jabatan akibat mundurnya jadwal pemilu daerah.

“Problemnya memang di masa transisi. Apakah kita undur, perpanjang, atau bagaimana. Tapi nampaknya teman-teman lebih sepakat kalau ada pemilu sela,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp