Dalam skema baru, pemilu ԁipisahkan berdasarkan kepentingan pusat dan daerah. Pemilu nasional akan fokus pada pemilihan presiden, DPR, dan DPD. Sedangkan pemilu daerah mencakup pemilihan gubernur, bupati, wali kota, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
BACA JUGA: Bawaslu Blora Perkuat Kapasitas Pengawasan Pemilu: Harus Dibarengi Kerja Kolektif Elemen Daerah
Meski demikian, ia mengakui efektivitas sistem baru masih akan menjadi perdebatan selama masa transisi berlangsung.
Karena itu, Muhdi menyebut skema pemilu sela mulai menguat sebagai salah satu solusi untuk mengisi kekosongan masa jabatan akibat mundurnya jadwal pemilu daerah.
“Problemnya memang di masa transisi. Apakah kita undur, perpanjang, atau bagaimana. Tapi nampaknya teman-teman lebih sepakat kalau ada pemilu sela,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





