Jateng

PWI Jateng Kecam Kekerasan Ajudan Kapolri Terhadap Jurnalis Semarang: Copot dan Proses Hukum!

×

PWI Jateng Kecam Kekerasan Ajudan Kapolri Terhadap Jurnalis Semarang: Copot dan Proses Hukum!

Sebarkan artikel ini
Ajudan Kapolri
Ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diduga memukul jurnalis di Semarang. (Foto: PFI Semarang)

SEMARANG, beritajateng.tv – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah menyatakan kecaman terhadap dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh salah satu ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jurnalis foto Kantor Berita Antara, Makna Zaezar.

Insiden itu terjadi saat peliputan arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Sabtu, 5 April 2025 kemarin.

Makna mengaku mengalami kekerasan fisik berupa tamparan di kepala dan intimidasi verbal saat mendokumentasikan kegiatan Kapolri bersama sejumlah jurnalis lainnya.

BACA JUGA: Kecam Kekerasan Ajudan Kapolri Terhadap Jurnalis, Begini Pernyataan Sikap PFI dan AJI Semarang

Parahnya, ajudan tersebut juga sempat melontarkan ancaman kepada jurnalis lain dengan berkata, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua PWI Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, menyampaikan kegeramannya terhadap tindakan brutal tersebut. Menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya melukai fisik tetapi juga mencederai martabat profesi wartawan.

“Enak aja wartawan mau ditempeleng satu-satu. Mereka jurnalis bukan preman kok dipukul. Mereka sedang menjalankan tugas mulia menyampaikan informasi edukatif kepada masyarakat. Koruptor saja tidak anda tempeleng,” tegas Zainal kepada awak media, Minggu, 6 April 2025.

Tuntut Kapolri minta maaf secara terbuka dan pecat oknum ajudan

Lebih jauh, Zainal menuntut agar Kapolri segera meminta maaf secara terbuka kepada insan pers atas insiden tersebut. Ia juga mendesak agar Kapolri mencopot ajudan pelaku dari jabatannya dan ditugaskan level paling dasar.

Tak tanggung-tanggung, Zainal meminta Kapolri menugaskan ajudan tersebut menjadi Bhabinkamtibmas agar lebih peka terhadap masyarakat.

“Kapolri harus minta maaf kepada teman-teman media. Sedangkan ajudan pelaku sebaiknya menjalani sidang etik Propam,” sambungnya.

Ia juga mendorong korban untuk melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Tengah. Ia menilai, pemukulan ajudan Kapolri terhadap jurnalis telah memenuhi unsur pelanggaran hukum, khususnya Pasal 18 Ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mengatur perlindungan terhadap jurnalis.

BACA JUGA: Liput Arus Balik, Jurnalis Semarang Dapat Intimidasi Ajudan Kapolri, Pukulan hingga Ancaman Verbal

“Korban perlu melaporkan ke Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana Pers, ada ancaman pidana 2 tahun. Locus delicti di wilayah hukum Polda Jateng,” tekan Zainal.

Menurut Zainal, tindakan ajudan tersebut sebagai aib besar kepolisian. Apalagi hal itu berlangsung di depan Kapolri saat mengamankan arus balik Lebaran 2025.

Ia pun menyerukan agar institusi Polri introspeksi diri dan memperbaiki relasi dengan insan pers agar kejadian serupa tak terulang kembali.

“Dia (ajudan) penegak hukum dan melakukan tindakan melanggar hukum di hadapan Kapolri, memalukan sekali,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp