SEMARANG, beritajateng.tv – 14 Februari 2024 merupakan momentum atau pesta demokrasi yang telah banyak rakyat Indonesia nantikan selama ini. Sejumlah Lembaga survei juga telah mengeluarkan bagaimana hasil hitung cepat pilpres 2024 yang masuk dari berbagai daerah.
Dari survei hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2024 ini menunjukkan bahwa pasangan calon Prabowo-Gibran kini unggul. Pasangan tersebut berhasil mendapatkan angka 50% lebih suara yang masuk, mengalahkan pasangan urut 1 dan 3.
Hal itu membuat pasangan Prabowo-Gibran optimis bahwa bisa memenangkan Pilpres 2024 dengan satu putaran. Begitupun para pendukungnya yang begitu bersemangat menyambut kemenangan angka tersebut.
Namun, quick count Pemilu 2024 masih terus berjalan dan bisa saja angka akan berubah. Sehingga nantinya tiga pasangan tersebut akan dapat kita lihat apakah cukup satu putaran atau justru lebih.
BACA JUGA: Pertanyakan Hasil Quick Count Sementara Pilpres 2024, Ganjar: Kamu Percaya Gak Suara Saya Segitu?
Pemilihan umum dapat dilaksanakan dalam satu atau bahkan dua putaran. Peraturan terkait Pemilihan Umum yang memungkinkan dilakukannya satu putaran, meskipun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mencantumkan tiga pasangan calon.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu mengenai Pilpres yang dapat berlangsung satu putaran. Lantas apa saja syarat Pilpres jika bisa memenangkan dalam satu putaran?
Berikut ini 3 syarat yang wajib kamu ketahui supaya Pilpres dapat menang satu putaran.
Pilpres 2024
Suara satu paslon lebih 50 persen
Meskipun pada Pemilu 2024 terdapat tiga paslon yang mengikuti. Namun kini bisa berlangsung satu putaran apabila terdapat satu paslon yang memperoleh suara lebih dari 50%.