Tentu pasangan Prabowo-Gibran sudah memenuhi syarat pertama yang satu ini. Pasangan tersebut tercatat bahwa sudah mendapatkan angka lebih dari 50% jauh dari angka paslon lainnya.
Mengantongi kemenangan lebih dari setengah provinsi di Indonesia
Tahukah kamu bahwa memperoleh suara lebih dari 50% bukan menjadi syarat utama, karena masih ada syarat lainnya yang harus terpenuhi. Sepertihalnya kandidat harus menang lebih dari setengah provinsi yang terletak di Indonesia.
Dalam artian, paslon tersebut harus menang minimal 20 dari 38 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dapat 20 persen suara dari setengah provinsi Indonesia
Syarat yang ketiga ini yaitu kandidat harus mampu meraih minimal 20% suara dari setengah provinsi yang ada di Indonesia. Dengan begitu kandidat dapat menang satu putaran apabila memenuhi 3 syarat tersebut.
Itulah 3 syarat yang harus terpenuhi apabila Pilpres bisa menang satu putaran. Apabila salah satunya tidak terpenuhi, maka terpaksa harus berlanjut ke putaran kedua. (*)