Jateng

Rais Syuriyah PWNU Jateng Ajukan Penangguhan Penahanan Aktivis WALHI

×

Rais Syuriyah PWNU Jateng Ajukan Penangguhan Penahanan Aktivis WALHI

Sebarkan artikel ini
Penangguhan Penahanan | Korupsi Lapas Semarang | Santriwati Kendal | borgol Herry Kabut // jepara
Ilustrasi tangan terborgol. (Foto: Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah, KH Ubaidullah Shodaqoh, mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap aktivis lingkungan dari WALHI, Adetya Pramandira (Dera), dan aktivis HAM, Fathul Munif. Keduanya dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE serta Pasal 160 KUHP.

Kiai Ubaid, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa Dera dan Munif merupakan aktivis yang konsisten menyuarakan isu lingkungan dan hak masyarakat, serta tidak memiliki riwayat kriminal.

“[Penangguhan] sudah saya serahkan sama LBH,” ujarnya melalui sambungan telepon pada Rabu, 3 Desember 2025.

Ia juga memastikan keduanya akan bersikap kooperatif selama proses hukum. Menurutnya, Dera dan Munif tidak menunjukkan indikasi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

“Lagi pula tanggal 11 Desember 2025 nanti keduanya akan menikah,” lanjutnya.

BACA JUGA: Tanggapi Rencana Pembukaan Tambak Ikan untuk MBG, WALHI Jateng Desak Pemerintah Audit Ekologis

Di sisi lain, Ubaidullah menyayangkan penangkapan para aktivis lingkungan oleh aparat. Ia menilai keberadaan anak muda yang memberi perhatian terhadap isu lingkungan adalah aset bagi bangsa.

“Sangat disayangkan sekali,” tegasnya.

Ia menambahkan, negara seharusnya memberikan apresiasi kepada aktivis dan kaum muda yang berani mengkritisi isu lingkungan, karena kelalaian dalam menjaga alam akan merugikan seluruh masyarakat.

“Dalam keadaan demikian dan sudah terbukti banyak bencana karena kelalaian kelola lingkungan. Semua akan merugi. Kita mau rusak-rusakan alam ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, Dera dan Munif merupakan aktivis dari organisasi nonpemerintah yang polisi tangkap atas dugaan pelanggaran UU ITE. Dugaan itu mengemuka pada saat gelombang aksi pada akhir Agustus di berbagai wilayah Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah, Fahmi Bastian, menilai penangkapan staf WALHI, Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif, pada Kamis, 27 November 2025 merupakan tindakan yang tidak prosedural.

BACA JUGA: Kriminalisasi Aktivis WALHI? Penangkapan Dua Staf Tanpa Prosedur, WALHI Jateng Protes Keras

Fahmi mengatakan bahwa yang terjadi pada stafnya adalah penculikan, bukan penangkapan. Ia juga menyebut bahwa tindakan aparat mencerminkan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.

Polisi menyatakan penyelidikan sudah dilakukan sejak 20 Oktober 2025, dan pada 24 November 2025 keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan ini memicu sorotan publik karena ternilai janggal serta tidak melalui prosedur, mengingat keduanya tidak pernah polisi mintai keterangan sebagai saksi sebelumnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp