Hukum & Kriminal

Rakernas di Semarang, Ikadin Ingin RUU Advokat bisa Benahi Organisasi dan Etik

×

Rakernas di Semarang, Ikadin Ingin RUU Advokat bisa Benahi Organisasi dan Etik

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Umum DPP IKADIN, Susilo Lestari
Wakil Ketua Umum DPP IKADIN, Susilo Lestari saat menghadiri Rakernas IKADIN di Hotel PO Semarang, Jumat, 2 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat bisa membenahi organisasi dan etik.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) di Hotel PO, Kota Semarang, Jumat, 2 Oktober 2026.

Wakil Ketua Umum DPP Ikadin, Susilo Lestari, mengatakan, pembaruan regulasi perlu untuk menyesuaikan profesi advokat dengan perkembangan hukum dan regulasi penegak hukum lainnya.

“Rakernas kali ini kami akan mengupayakan dalam adanya RUU Advokat yang selama ini sudah 23 tahun. Cukup panjang setelah adanya Undang-Undang (UU) Advokat yang dulu,” ucapnya.

BACA JUGA: Keluarga Mozza Berharap Tersangka Very Dihukum Seberat-beratnya, Tak Ingin Ada yang Meringankan

Dia mengatakan, pembaruan UU Advokat menjadi penting karena regulasi mengenai institusi penegak hukum lainnya telah mengalami perkembangan. Termasuk aturan kepolisian dan kejaksaan.

“Sekarang kami akan mengemas untuk bagaimana RUU Advokat ini terbit. Ini waktunya, momennya tepat. Jadi, kami menyelaraskan untuk itu,” katanya.

RUU Advokat Atur Rekrutmen hingga Pelanggaran Etik

Susi mengatakan, RUU Advokat nantinya dia harapkan menjadi payung hukum yang tidak hanya mengatur profesi advokat. Akan tetapi juga organisasi advokat.

Beberapa hal yang menurutnya perlu ada aturannya secara lebih jelas meliputi hak imunitas, pendidikan dan kemahiran profesi. Selain itu rekrutmen, hingga mekanisme pemberian sanksi terhadap advokat.

“Karena kami membutuhkan adanya hak imunitas, tentang pendidikan profesi kemahiran advokat, dan kemudian rekrutmen advokat. Itu semua harus ada akomodir dengan benar dan baik, supaya ada satu payung untuk para advokat,” ucapnya.

BACA JUGA: Advokat Pro Bono Pembela Rakyat Kecil, Zainal Petir Raih Penghargaan dari IKADIN Kota Semarang

Persoalan etik dan perpindahan advokat antarlembaga juga menjadi bagian yang ingin diatur dalam regulasi baru tersebut.

“Bagaimana nanti cara tata cara pemecatan advokat, pelanggaran etik dan kode etik termasuk itu semua,” katanya.

Susi bilang, saat ini masing-masing organisasi advokat memiliki kebijakan tersendiri dalam sejumlah aspek, termasuk rekrutmen.

Karena itu, kata dia, Ikadin mewacanakan pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai regulator yang dapat menaungi profesi advokat secara lebih terintegrasi.

“Itu yang sedang kita canangkan di situ,” bilangnya.

DPR Sebut Revisi Perlu Ikuti Perkembangan Hukum

Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan mengatakan, pembaruan UU Advokat perlu dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan sistem hukum nasional.

Menurutnya, perubahan regulasi merupakan bagian dari proses memperbarui aturan agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum.

BACA JUGA: 35 DPD Provinsi Se-Indonesia Hadiri Rakernas KAI di Semarang, Advokat Didorong Lebih Berani Bela Masyarakat

Bob Hasan mengatakan, pembaruan UU Advokat juga perlu selaras dengan perubahan KUHP dan KUHAP, Selain itu regulasi yang mengatur institusi penegak hukum lainnya.

“Legal structure ini, Undang-Undang Polri, kejaksaan, jabatan hakim, peradilan, dan yang lainnya. Termasuk undang-undang advokat sebagai pelaksana. Sebagai penegak hukum harus betul-betul mampu mengimbangi perkembangan,” katanya.

Dia juga menyoroti pentingnya satu sistem etik di tengah keberadaan banyak organisasi advokat. Pembaruan UU Advokat perlu memastikan organisasi profesi dapat berkembang dengan tetap menjaga martabat dan standar profesi advokat.

Mengacu Putusan MK Nomor 126 Tahun 2026

Sementara itu, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan, Putusan MK Nomor 126 Tahun 2026 menjadi salah satu dasar perlunya perubahan UU Advokat.

Arief mengatakan keberadaan banyak organisasi advokat atau sistem multibar tetap memungkinkan. Oleh berkaitan dengan kebebasan berserikat dan berkumpul.

Akan tetapu, kata dia, terdapat aspek yang perlu penyatuan, yakni standar etik profesi advokat.

“Yang harus disatukan adalah etikanya. Rule of etik yang berlaku di organisasi advokat itu harus satu,” ucapnya.

BACA JUGA: Trauma Longsor Besar di Desa Ngrawan, Warga Tolak Eksplorasi Geothermal Gunung Telomoyo

Dia mencontohkan, apabila seorang advokat mendapat sanksi karena pelanggaran etik di salah satu organisasi, maka mekanisme perpindahan organisasi tidak boleh menjadi cara untuk menghindari sanksi tersebut.

“Kalau tidak nanti dia anggota salah satu, kemudian dia dikasih sanksi pelanggaran etik, dia bisa pindah ke organisasi lain. Nah, itu enggak boleh,” katanya.

Karena itu, Arief mendorong adanya satu dewan kehormatan yang memiliki kewenangan menjaga disiplin etik advokat secara nasional.

“Jadi multibar boleh tapi single etika. Single etika harus ada dewan kehormatan satu,” tegasnya.

Arief mengatakan perubahan UU Advokat juga perlu menyesuaikan perkembangan KUHP dan KUHAP serta berbagai putusan MK.

Dia bilang advokat merupakan bagian dari penegak hukum sehingga kedudukan dan perannya perlu diselaraskan dengan sistem penegakan hukum nasional.

“Advokat itu adalah juga alat penegak hukum,” kata Arief. (*)

Editor: Diaz A Abidin

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp