SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha Yogyakarta menuai perhatian luas dari publik. Sejumlah pihak, termasuk psikolog dan praktisi pendidikan anak, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem layanan penitipan anak (daycare) di Indonesia.
Psikolog sekaligus Ketua Yayasan Dewi Sartika, Dyah Indah Noviyani, menilai kejadian ini sebagai peristiwa yang sangat ԁisayangkan, terutama karena terjadi di lingkungan lembaga yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak.
“Sebagai psikolog dan pengelola lembaga pendidikan yang juga memiliki layanan daycare, saya sangat menyayangkan. Kenapa lembaga pendidikan sampai melakukan tindakan yang tidak tepat terhadap anak ԁiԁiknya,” ujar Dyah saat beritajateng.tv temui pada Kamis, 30 April 2026.
Ia juga menyoroti kondisi orang tua yang menggunakan layanan daycare, yang umumnya memiliki kebutuhan tinggi akan pendampingan anak selama bekerja.
BACA JUGA: May Day Jateng di 22 Daerah, Pemprov Resmikan Daycare-Sosialisasi Program 3 Juta Rumah untuk Buruh
“Orang tua yang menggunakan layanan daycare itu pasti sangat membutuhkan pendampingan untuk anak-anak mereka. Ini tentu memprihatinkan,” lanjutnya.
Dyah menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mengusut tuntas kasus ini sekaligus melakukan evaluasi sistemik terhadap layanan daycare.
“Saya berharap pemerintah bisa segera menganalisis kenapa ini terjadi dan menemukan berbagai macam pendampingan serta perbaikan sistem,” tegasnya.
Menurutnya, aspek legalitas dan prosedur operasional harus ԁiperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
“Kalau memang tidak aman dan ada kesalahan, harus ԁicek apakah izinnya atau ada kesalahan prosedur. Itu kembali kepada yang berwenang,” katanya.
Pentingnya Standar Pengasuhan Berbasis Hak Anak di Daycare
Dyah juga menyoroti pentingnya pelatihan bagi tenaga pendidik dan pengasuh daycare, terutama terkait Konvensi Hak Anak. Ia menyebut bahwa layanan daycare tidak boleh sekadar menjadi tempat penitipan, melainkan harus mengedepankan aspek pendidikan dan pengasuhan yang tepat.
“Kami para guru mendapatkan pelatihan konvensi hak anak. Jadi pendampingan layanan daycare itu tidak sekadar menitipkan anak, tapi harus memahami kebutuhan tumbuh kembang anak,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa standar layanan yang baik harus mencakup aspek pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak secara menyeluruh.
Terkait dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare Little Aresha, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah, Ema Rachmawati mengaku sangat prihatin dengan kasus tersebut.
BACA JUGA: Fakta-fakta Daycare Little Aresha Jogja: Pemilik, Gaji Pengasuh, Kronologi Kasus
Merespons hal itu, Ema mengungkapkan, pihaknya akan mulai mendata daycare di Jateng.
“Sistem pengawasan daycare ini memang belum memadai. Karena tugas dan fungsi daycare itu di mana belum ada, apakah ini di Kementerian Pemberdayaan Perempuan atau di BKKBN. Karena yang punya program ada dua, Kementerian PPPA dan BKKBN,” ujarnya.
Ema mengatakan pihaknya akan berupaya menjalin komunikasi pemerintah pusat, khususnya dengan Kementerian PPPA. “Kita coba bicarakan dengan Kementerian PPPA, siapa yang harus menjadi leading sector untuk pengawasan daycare,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah dugaan perlakuan tidak layak terhadap anak di daycare tersebut viral di media sosial. Orang tua korban melaporkan adanya tindakan kekerasan yang pengasuh lakukan terhadap anak-anak.
Penyelidikan pun ԁilakukan oleh aparat kepolisian. Hingga perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan lebih dari satu tersangka yang ԁiduga melakukan tindakan kekerasan fisik maupun verbal terhadap anak. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





