Hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah menyebutkan bahwa empat orang dari mereka terkena sanksi pendisiplinan. Tujuh polisi lainnya juga mendapat sanksi karena melanggar kode etik.
“Dari tujuh polisi, empat orang diproses pidana,” ujar Kapolda.
Kapolda menegaskan bahwa penyidikan terhadap perkara ini akan berlangsung secara transparan demi menjaga integritas institusi.
Ia juga menyebutkan bahwa peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi Polri dalam menjalankan penegakan hukum, yang pelaksanaannya tidak boleh melanggar hukum.
Sebelumnya, orang tua OK, Jakam (51), bersama penasihat hukumnya, Silvia Devi Soembarto, telah meminta Polres Banyumas untuk melakukan autopsi terhadap jenazah OK.
Selain itu, mereka meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang mengakibatkan kematian tahanan Polres Banyumas tersebut.
Permintaan tersebut mereka ajukan karena saat pihak keluarga membuka kain kafan jenazah, mereka menemukan banyak luka pada tubuh OK. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa kematian OK bukan semata-mata lantaran gagal ginjal. (*)