SEMARANG, beritajateng.tv – Beberapa terakhir ini, salah satu produk kosmetik yang cukup terkenal di kalangan remaja kini tengah menjadi sorotan. Sebut saja nama produknya yakni Pinkflash.
Kabarnya, BPOM kini telah mencabut izin edar produk eyeshadow dari merek kosmetik tersebut.
Berikut ini bagaimana kronologi terkait penyebab dan dampak apabila produk tersebut tetap terjual di kalangan remaja.
Kasus Pinkflash Ditarik BPOM
Permasalahan yang muncul seputar produk kecantikan merk Pinkflash cukup menghebohkan. Khususnya di tahun 2025 ini yang mana banyak produk kecantikan beredar.
BACA JUGA: Sinopsis The Substance, Ketika Obsesi Kecantikan Berujung Malapetaka
BPOM menyampaikan bahwa salah satu produk merek tersebut seperti eyeshadow seri 3 Pan PF-E23 resmi terdeteksi mengandung bahan kimia terlarang.
Sehingga dengan begitu produk tersebut terbilang cukup berbahaya apabila terus beredar.
Dalam hal ini, ada dua produk temuan BPOM yang mengandung bahan berbahaya. Produk tersebut terdiri dari Pinkflash 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 – mengandung Acid Orange 7 dan Pinkflash 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04 – mengandung Merah K10.
Kandungan yang terletak di dua produk ini memiliki zat pewarna yang berbahaya dan akan menyebabkan sebuah iritasi bahkan gangguan organ dalam.








