Kendati demikian, pihaknya mengakui ada regulasi mengenai keaktifan kepala daerah selama kampanye. Keaktifan Nana yang menemui Prabowo bersama anggota TKN lainnya itu tengah Bawaslu pastikan.
“Ada regulasi jelas bahwa terkait dengan keaktifan, keaktifan ini apa? Misalnya jadi tim kampanye, kemudian menjadi juru kampanye dll. Kalau kita bicara itu kan pejabat negara harus cuti, tapi kan ini konteksnya apa dulu, ini masih proses di sana,” sambungnya.
BACA JUGA: TNI Buka Suara Soal Mayor Teddy dalam Timses Prabowo di Debat Capres
Pihaknya mengaku mendapat kabar itu pertama kali lewat media sosial. Usai pihaknya selesai pada proses penelusuran, langkah selanjutnya yakni penetapan material yang dapat dikenakan pasal-pasal dalam aturan Bawaslu.
Seandainya pun Bawaslu menetapkan adanya pelanggaran, Amin menyebut tak serta-merta Bawaslu dapat langsung memvonis Nana Sudjana. Sebab, Bawaslu mesti memutuskan dengan unsur Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) lainnya, yakni Polda dan Kejaksaan Tinggi.
“Kalau itu pidana, kami gelar dengan Gakkumdu, baik Polda atau Kejaksaan Tinggi. Itu baru menentukan apakah memenuhi unsur atau syarat formil materiil pelanggaran dan apakah diberhentikan atau tidaknya,” sambungnya.
Hingga saat ini, Pemprov Jateng belum memberikan keterangan resmi terkait kehadiran Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, dalam agenda kedatangan Prabowo Subianto bersama TKN tersebut. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi