SEMARANG, beritajateng.tv – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Semarang tahun 2026 batal DPRD Kabupaten Semarang lakukan.
Kendati begitu jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Semarang tahun 2026 tidak berubah. Rencananya berlangsung pada 14 Desember 2026 mendatang.
Hal tersebut Bupati Semarang, Ngesti Nugraha katakan, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang, di gedung DPRD Kabupaten Semarang, Senin, 2 November 2026.
BACA JUGA: Pilkades, Daftar 7 Desa di Kabupaten Semarang Ini Minim Peserta
Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Semarang 2026 bakal dilaksanakan tanpa Perda yang baru. Pilkades berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) yang lama.
Aturan itu yakni PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.
“Kami sepakat mengacu pada perda yang lama. Perbup yang lama yang tidak bertentangan dengan PP 16 Tahun 2026 dan telah terbit surat edaran untuk pelaksanaan pilkades,” kata Ngesti.
BACA JUGA:Potret Simulasi Kerusuhan Massa Pilkades Serentak Digelar Polres Semarang
Ngesti Nugraha mengatakan, terdapat 140 desa yang telah masuk agenda pemilihan kepala desa serentak 14 Desember 2026.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening mengatakan, Pilkades Serentak 2026 tetap dapat berjalan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat menggunakan peraturan lain. Termasuk Peraturan Bupati (Perbup) sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan PP tersebut.
Bondan mengatakan, penyusunan perda terkait pemerintahan desa harus menunggu terbitnya Permendagri. Ini sebagai pedoman aturan teknis lebih lanjut.
BACA JUGA: Pimpin Apel Pengamanan Pilkades Serentak, Bupati Semarang Ajak Warga Dewasa Berdemokrasi
Menurutnya, tidak hanya ketentuan pilkades. Akan tetapi juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa juga perlu selaras dengan aturan pemerintah pusat.
“Perda itu kan hanya turunan saja dari Permendagri dan PP. Sehingga, tidak akan banyak perubahan-perubahan dengan PP yang ada,” jelas Bondan kepada awak media. (*)
Editor: Diaz A Abidin





