Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineJatengNews Update

Ratusan Karyawan PT Karisma Klasik Indonesia Tuntut Pesangon Usai Kena PHK Massal

×

Ratusan Karyawan PT Karisma Klasik Indonesia Tuntut Pesangon Usai Kena PHK Massal

Sebarkan artikel ini
Ratusan Karyawan PT Karisma Klasik Indonesia Tuntut Pesangon Usai Kena PHK Massal

SEMARANG, 31/5 (BeritaJateng.tv) – Ratusan karyawan PT Karisma Klasik Indonesia, melakukan aksi di kantor perusahaan yang terletak di Jalan Tapak Nomor 1 Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Semarang, Selasa (31/5/2022).

Mereka menuntut hak pesangon setelah menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan yang bergerak dalam bidang mebel itu mengumumkan tutup operasional.

“Kejadian bermula pada 30 Desember 2021, PT Karisma Klasik Indonesia dinyatakan tutup operasional,” kata salah satu karyawan, Ulin Masro yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Serikat Pekerja Perkayuan Perhutanan dan Umum Indonesia (Kahutindo).

Dijelaskan, pasca operasional perusahaan ditutup, karyawan menuntut perusahaan memberikan hak pesangon sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku. Jumlah karyawan yang terdaftar di Serikat Pekerja Kahutindo 198 karyawan. Sedangkan yang tidak terdaftar ada 20-an karyawan.

“Para karyawan rata-rata telah bekerja selama 20 tahun hingga 24 tahun. Nilai pesangon yang menjadi hak masing-masing karyawan berbeda-beda sesuai masa kerjanya. Rata-rata kurang lebih Rp 30 juta hingga Rp 50 juta,” terangnya.

Lebih lanjut, kata Ulin, upaya mediasi juga telah dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng.

“Saat itu, Direktur PT Karisma Klasik Indonesia, F Irawan Priyo S, menyatakan dan menjanjikan akan melunasi pesangon hak karyawan tersebut sesuai aturan. Perusahaan telah menandatangani Surat Perjanjian Bersama melalui Bipartit. Perusahaan menjanjikan akan membayar pesangon secara bertahap,” katanya.

Bahkan Surat Perjanjian Bersama melalui Bipartit tersebut telah diaktakan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bernomor 1136/BIP/2022/PN Smg bertanggal 24 Mei 2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur PT Karisma Klasik Indonesia, F Irawan Priyo S dan Ketua Serikat Pekerja Kahutindo, Fery Purnama.

Isi Surat Perjanjian Bersama melalui Bipartit tersebut memuat beberapa point:

1. Pembayaran pesangon akan dilakukan pada 30 Maret 2022 sebesar Rp 1 miliar dan akan dibayarkan secara proporsional kepada karyawan.
2. Perusahaan diberikan waktu dua bulan untuk menjual aset agar bisa membayar kekurangan pesangon senilai total Rp 8 miliar.
3. Secara berkala manajemen perusahaan akan melaporkan aset yang sudah terjual dan yang masih belum terjual kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, dan Pengurus Serikat Pekerja Kahutindo.
4. Dalam kurun waktu dua bulan yang bertanggung jawab untuk kekurangan pesangon adalah Direktur PT Karisma Klasik Indonesia F Irawan Priyo S dan jajaran manajemen.
5. Apabila permasalahan masih belum terselesaikan akan diproses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Pada Maret 2022, perusahaan membayarkan pesangon senilai total Rp 1 miliar dan telah dibagikan masing-masing karyawan Rp 4,5 juta. Perusahaan juga menjanjikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Rp 1 juta dan sudah dibayar,” terang Ulin.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan