SEMARANG, beritajateng.tv – Peringatan Hari Raya Natal 2025 membawa kabar bermakna bagi warga binaan atau narapidana beragama Kristen serta Katolik se-Jawa Tengah.
Sebanyak 435 narapidana serta anak binaan memperoleh Remisi Khusus Natal. Dari total penerima tersebut, 28 narapidana langsung bebas setelah pengurangan masa pidana resmi berlaku.
Jumlah penerima remisi terdiri atas 434 narapidana dewasa serta satu anak binaan. Seluruh penerima telah memenuhi syarat administratif serta substantif sesuai aturan perundang undangan pemasyarakatan. Proses verifikasi berjalan ketat guna memastikan setiap penerima layak memperoleh hak remisi Natal 2025.
Pelaksanaan pemberian remisi berlangsung serentak pada seluruh Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak se-Jawa Tengah, Kamis 25 Desember 2025. Momentum Natal sengaja dipilih sebagai waktu penyerahan karena sarat nilai refleksi serta pembaruan iman.
BACA JUGA: Memaknai Natal ala Tahanan Perempuan Lapas Semarang
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, menjelaskan bahwa remisi mencakup pengurangan sebagian masa pidana.
Kebijakan tersebut juga memungkinkan sejumlah narapidana langsung bebas saat perayaan Natal. Menurutnya, negara hadir melalui kebijakan pemasyarakatan yang berorientasi pembinaan.
“Remisi merupakan hak warga binaan setelah memenuhi persyaratan yang berlaku,” ujar Mardi.
Ia menegaskan bahwa remisi tidak bersifat otomatis tanpa proses penilaian menyeluruh. “Kebijakan ini menjadi apresiasi atas perilaku baik sekaligus motivasi perubahan,” lanjutnya.
Evaluasi perilaku narapidana sebagai syarat remisi Natal 2025
Setiap warga binaan wajib menjalani masa pidana minimal enam bulan. Mereka juga harus menjaga disiplin serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan. Evaluasi perilaku menjadi dasar utama sebelum remisi Natal 2025 disetujui.
Mardi berharap remisi mampu meningkatkan semangat mengikuti pembinaan secara sungguh sungguh. Harapan lain mengarah pada kesiapan mental warga binaan saat kembali ke masyarakat.
“Kami ingin mereka menjadi pribadi bertanggung jawab serta bermanfaat,” katanya.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?
Remisi Natal juga memiliki makna lebih luas daripada sekadar pengurangan masa hukuman. Program ini menjadi bagian pembinaan karakter, kesadaran moral, serta penumbuhan harapan baru. Nilai Natal diharapkan memperkuat keimanan serta konsistensi perubahan perilaku positif.
Berdasarkan data resmi, mayoritas narapidana memperoleh Remisi Khusus I dengan besaran 15 hari hingga dua bulan. Remisi Khusus II berlaku bagi narapidana yang langsung bebas.
Lapas Kelas I Semarang mencatat penerima terbanyak sebanyak 68 orang. Satu anak binaan penerima remisi berasal dari LPKA Kelas I Kutoarjo. Saat ini, jumlah penghuni lapas serta rutan Jawa Tengah mencapai 15.846 orang dengan kapasitas 10.669 orang (*)





