BACA JUGA: Marak Unjuk Rasa, Ahmad Luthfi: Jangan Sampai Ganggu Investasi-Pertumbuhan Ekonomi Jateng
Sakina menjelaskan, pembentukan kawasan industri harus memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain berada dalam satu hamparan lahan minimal 50 hektare dan berlokasi di kawasan peruntukan industri.
“Yang pasti, kawasan industri itu tidak boleh berada di lahan pertanian, bukan LSD (Lahan Sawah Dilindungi) dan bukan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan),” tegasnya.
Ia berharap, pemerataan pembangunan kawasan industri di Jawa Tengah dapat menarik investasi baru ke wilayah selatan, sekaligus membuka lapangan kerja lebih luas.
“Harapannya, nanti akan ada peningkatan investasi yang lebih merata antara utara dan selatan,” pungkas Sakina. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





