SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, Hamdan Zoelva, menilai perlunya langkah serius negara dalam memperbaiki sistem peradilan di Indonesia, terutama dalam menjaga integritas dan independensi hakim.
Ia menegaskan, upaya tersebut tak bisa hanya diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA), melainkan harus melibatkan Komisi Yudisial (KY) secara lebih kuat dan strategis. Menurut Hamdan, hakim memiliki dua tanggung jawab utama di mata publik.
“Pertama, memutuskan perkara dengan benar sesuai hukum. Kedua, memastikan putusannya tidak terpengaruhi oleh faktor luar,” ujarnya usai seminar nasional Reformasi Peradilan Mewujudkan Hakim Profesional dan Berintegritas di Gedung Menara Universitas Semarang pada Jumat, 7 November 2025.
Namun, dua hal mendasar ini sulit terwujud jika negara tidak memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan karier yang jelas bagi para hakim.
“Negara harus memikirkan nasib hakim, termasuk karier, pembinaan, kesejahteraan, remunerasi, dan pengamanannya,” tegas Hamdan.
BACA JUGA: Cabut Praperadilan Mahasiswa Aksi May Day Rusuh Semarang, Tim Hukum Fokus Restorative Justice
Ia berpendapat, pengelolaan aspek non-yudisial tersebut sebaiknya tidak berada langsung di bawah Mahkamah Agung, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu independensi lembaga peradilan.
“Masalah non-teknis yudisial harus dikeluarkan dari Mahkamah Agung dan diberikan kepada Komisi Yudisial,” jelasnya.
Menurutnya, Komisi Yudisial harus di beri kewenangan untuk mengatur beberapa hal. Yakni remunerasi, karier, dan perlindungan bagi hakim, agar mereka bisa fokus memutuskan perkara dengan adil.
Selain soal kesejahteraan, Hamdan juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan KY. Ia menilai independensi hakim memang penting, tetapi juga dapat menjadi pedang bermata dua.
“Independensi bisa menjadi perisai bagi hakim, tapi juga bisa jadi alasan untuk membenarkan kesalahan,” ujarnya.
Karena itu, ia menekankan, pengawasan oleh Komisi Yudisial harus di perkuat agar integritas peradilan tetap terjaga.
“Untuk menjaga integritas hakim dan memperbaiki lembaga peradilan, negara harus serius memikirkan pembentukan sistem yang menempatkan Komisi Yudisial sebagai lembaga utama dalam pembinaan dan pengawasan hakim,” tutup Hamdan.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni USM, Muhammad Junaidi juga mengakui bahwa persoalan hakim ini menjadi penting. Hal ini karena segala masalah di Indonesia ini bermuara pada profesi tersebut.
“Mereka ini pintu masuk saja, karena ada banyak unsur advokat, kepolisian peradilan. Tapi ujung-ujungnya tetap masuk pada hakim,” ujar Junaidi.
BACA JUGA: Kapolsek Bonang Hadiri Sidang ke-2 Pra Peradilan Kasus Pengroyokan Warga Krajanbogo
Dian Rositasari, Wakil Ketua Bidang Akademik STHI Jentera, menuturkan persoalan hakim yang muncul dipengaruhi oleh ketegangan yang kerap terjadi antara Komisi Yudisial (KY)dengan MA.
“Maka kita perlu melihat seperti apa pola relasi antara KY dengan MA. Karena pola seleksi hakim tidak jelas. Seleksi ditentukan peraturan dari banyak unsur,” ungkapnya. (*)
Editor: Farah Nazila





