SEMARANG, beritajateng.tv – Kebijakan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen dari Pemprov Jawa Tengah menuai kritik. Anggota DPRD Kabupaten Semarang, The Hok Hiong, menilai kebijakan tersebut muncul karena tekanan publik yang masif terhadap kenaikan beban pajak.
Ia menyebut, jika Pemprov Jawa Tengah merespons aspirasi masyarakat dengan memberikan relaksasi, seharusnya persentasenya bisa lebih dari 5 persen.
“Kalau memang merespons tekanan masyarakat, mengapa tidak bisa lebih dari 5 persen?” tegas The Hok Hiong di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Senin, 23 Februari 2026 malam.
The Hok Hiong mendorong agar besaran PKB bisa kembali seperti sebelum berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Ia menegaskan pemerintah seharusnya tidak membebani rakyat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Ia juga meminta Pemprov mempertimbangkan aspek psikologis masyarakat. Menurutnya, kendaraan yang semakin tua justru dikenai pajak lebih mahal, sehingga memicu rasa ketidakadilan.
BACA JUGA: Opsen Pajak Kendaraan Untungkan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pengamat Wanti-wanti Inefisiensi Anggaran
Pada 2024, sebelum UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 diberlakukan, pemerintah menghitung PKB sebesar 1,5 persen dari harga appraisal kendaraan. Dari angka itu, provinsi menerima 70 persen dan kabupaten/kota memperoleh 30 persen.
Namun sejak 5 Januari 2025, pemerintah menerapkan skema baru: tarif 1,2 persen tambah opsen 66 persen, sehingga totalnya setara 2 persen dari nilai kendaraan.
2026 Ternilai Lebih Berat bagi Masyarakat
Pada 2025, kebijakan relaksasi dan pemutihan denda dari Pemprov Jawa Tengah meredam gejolak. Namun pada 2026, saat daya beli masyarakat menurun, dampak kenaikan PKB semakin terasa.
Menurut The Hok Hiong, reaksi “stop bayar pajak” memang tidak tepat, karena pajak menjadi sumber utama pembiayaan pelayanan publik. Namun ia memahami kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan tersebut.





