Ia mengusulkan agar pemerintah tetap mengacu pada regulasi baru, tetapi menyesuaikan persentasenya. Misalnya, tarif 1,05 persen dengan opsen 43 persen sehingga totalnya kembali setara dengan skema 2024.
“Idealnya kembali seperti sebelum diberlakukannya UU HKPD,” ujarnya.
Usul Provinsi Kurangi Porsi Bagi Hasil
The Hok Hiong juga mengusulkan perubahan skema pembagian hasil PKB demi asas keadilan sosial. Ia menilai provinsi seharusnya mengambil porsi lebih kecil karena menerima bagi hasil dari 35 kabupaten/kota.
Sebaliknya, kabupaten/kota perlu mendapat porsi lebih besar agar memiliki ruang fiskal untuk membangun daerah dan meningkatkan pelayanan publik.
“Kalau ini bisa diwujudkan, pemerintah daerah bisa bernapas lega dan punya stamina untuk membangun daerahnya,” tandasnya.
BACA JUGA: Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan di Jateng dengan Diskon 5 Persen, Bisakah Turun Signifikan?
Sebagai informasi, Pemprov Jawa Tengah telah menerbitkan kebijakan pengurangan PKB tahun 2026 untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tertanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor.
Pemerintah menyatakan kebijakan ini bertujuan memberi ruang bagi masyarakat untuk menata kembali kewajiban perpajakannya di tengah tekanan ekonomi. (*)
Editor: Farah Nazila





