Jateng

Relaksasi PKB 5 Persen Dinilai Setengah Hati, Pemprov Jateng Disebut Terpojok Tekanan Publik

×

Relaksasi PKB 5 Persen Dinilai Setengah Hati, Pemprov Jateng Disebut Terpojok Tekanan Publik

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Semarang, The Hok Hiong
Anggota DPRD Kabupaten Semarang, The Hok Hiong, menanggapi polemik PKB, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Senin 23 Februari 2026 malam. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kebijakan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen dari Pemprov Jawa Tengah menuai kritik. Anggota DPRD Kabupaten Semarang, The Hok Hiong, menilai kebijakan tersebut muncul karena tekanan publik yang masif terhadap kenaikan beban pajak.

Ia menyebut, jika Pemprov Jawa Tengah merespons aspirasi masyarakat dengan memberikan relaksasi, seharusnya persentasenya bisa lebih dari 5 persen.

“Kalau memang merespons tekanan masyarakat, mengapa tidak bisa lebih dari 5 persen?” tegas The Hok Hiong di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Senin, 23 Februari 2026 malam.

The Hok Hiong mendorong agar besaran PKB bisa kembali seperti sebelum berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Ia menegaskan pemerintah seharusnya tidak membebani rakyat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Ia juga meminta Pemprov mempertimbangkan aspek psikologis masyarakat. Menurutnya, kendaraan yang semakin tua justru dikenai pajak lebih mahal, sehingga memicu rasa ketidakadilan.

BACA JUGA: Opsen Pajak Kendaraan Untungkan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pengamat Wanti-wanti Inefisiensi Anggaran

Pada 2024, sebelum UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 diberlakukan, pemerintah menghitung PKB sebesar 1,5 persen dari harga appraisal kendaraan. Dari angka itu, provinsi menerima 70 persen dan kabupaten/kota memperoleh 30 persen.

Namun sejak 5 Januari 2025, pemerintah menerapkan skema baru: tarif 1,2 persen tambah opsen 66 persen, sehingga totalnya setara 2 persen dari nilai kendaraan.

2026 Ternilai Lebih Berat bagi Masyarakat

Pada 2025, kebijakan relaksasi dan pemutihan denda dari Pemprov Jawa Tengah meredam gejolak. Namun pada 2026, saat daya beli masyarakat menurun, dampak kenaikan PKB semakin terasa.

Menurut The Hok Hiong, reaksi “stop bayar pajak” memang tidak tepat, karena pajak menjadi sumber utama pembiayaan pelayanan publik. Namun ia memahami kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan tersebut.

Ia mengusulkan agar pemerintah tetap mengacu pada regulasi baru, tetapi menyesuaikan persentasenya. Misalnya, tarif 1,05 persen dengan opsen 43 persen sehingga totalnya kembali setara dengan skema 2024.

“Idealnya kembali seperti sebelum diberlakukannya UU HKPD,” ujarnya.

Usul Provinsi Kurangi Porsi Bagi Hasil

The Hok Hiong juga mengusulkan perubahan skema pembagian hasil PKB demi asas keadilan sosial. Ia menilai provinsi seharusnya mengambil porsi lebih kecil karena menerima bagi hasil dari 35 kabupaten/kota.

Sebaliknya, kabupaten/kota perlu mendapat porsi lebih besar agar memiliki ruang fiskal untuk membangun daerah dan meningkatkan pelayanan publik.

“Kalau ini bisa diwujudkan, pemerintah daerah bisa bernapas lega dan punya stamina untuk membangun daerahnya,” tandasnya.

BACA JUGA: Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan di Jateng dengan Diskon 5 Persen, Bisakah Turun Signifikan?

Sebagai informasi, Pemprov Jawa Tengah telah menerbitkan kebijakan pengurangan PKB tahun 2026 untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tertanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor.

Pemerintah menyatakan kebijakan ini bertujuan memberi ruang bagi masyarakat untuk menata kembali kewajiban perpajakannya di tengah tekanan ekonomi. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp