SEMARANG, beritajateng.tv – Program makan siang dan susu gratis dari paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kembali menuai polemik. Kali ini, muncul usulan yang menyebut program makan siang dan susu gratis bisa berjalan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal tersebut merupakan usulan dari Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat melaksanakan simulasi makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis, 29 Februari 2024 lalu.
Menanggapi hal tersebut, pengamat pendidikan dari Universitas PGRI Semarang (UPGRIS), Ngasbun Egar pun menyampaikan kritikan. Ia menyebut, penggunaan dana BOS untuk program makan siang bakal menyengsarakan sekolah-sekolah.
“Namanya saja Bantuan Operasional Sekolah, sebagaimana namanya itu masih berupa bantuan, dan itu dipastikan belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan operasional sekolah itu,” katanya saat beritajateng.tv hubungi, Selasa, 5 Maret 2024.
BACA JUGA: Soal Rencana Dana BOS Untuk Makan Siang Gratis, Ini Tanggapan Kepala Sekolah Semarang
Ngasbun menyebut, dana BOS seharusnya khusus untuk membantu operasional sekolah. Misalnya saat siswa mengikuti lomba. Baik mulai dari persiapan, perlengkapan, hingga pendampingan kegiatan.
Selain itu, lanjut Ngasbun, dana BOS disinyalir belum mencukupi semua kebutuhan sekolah selama ini. Terlebih, pemerintah juga telah melarang sekolah negeri untuk membuka sumbangan. Otomatis sekolah hanya mengandalkan dana BOS untuk mencukupi operasional sekolah.
“Makanya ketika kemudian ada yang mengusulkan, kok malah dana BOS untuk makan siang, jelas nggak cukup,” kritiknya.
Program makan siang butuh Rp400 Triliun per tahun, dana BOS hanya Rp665 Triliun per tahun
Lebih lanjut, Ngasbun menekankan jangan sampai gagasan yang Prabowo-Gibran usung tersebut menjadi program prematur yang tidak memiliki persiapan matang. Apalagi jika kemudian menggunakan dana BOS yang selama ini sebenarnya masih kurang.
“Memang kurang tepat kalau kemudian dana BOS yang merupakan Bantuan Operasional Sekolah, peruntukkannya biaya-biaya di luar operasional sekolah,” ucapnya.





