“Dalam dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP, kami telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Irwandhy.
BACA JUGA: Dugaan Penganiayaan Hingga Sebabkan Koma, Keluarga Lapor ke Polres Blora
Polisi sebelumnya menerima laporan kasus penganiayaan yang menurut dugaan pelakunya ialah Pierre Gruno terhadap GDS di salah satu bar di Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Juni 2023.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi akibat adanya perselisihan antara kedua pihak, meski kronologi perselisihan tersebut belum jelas.
Korban mengalami luka memar di wajah sebagai akibat dari kejadian tersebut. Penyebab dan kronologi perselisihan yang melibatkan Pierre Gruno masih belum terkonfirmasi hingga saat ini. (*)