SEMARANG, beritajateng.tv – Kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan diimplementasikan mulai bulan Januari 2024. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengonfirmasi hal ini. Ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah mengurus Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kenaikan gaji tersebut.
Dalam proses penyelesaian RPP, Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan gaji bagi PNS, anggota TNI, Polri, dan para pensiunan sudah pasti akan terjadi.
Lebih lanjut, besaran kenaikan gaji yakni sebesar 8 persen bagi PNS, anggota TNI, dan Polri, sementara untuk pensiunan akan naik sebesar 12 persen.
Sementara itu, mengenai tanggal pasti keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji tersebut, Sri Mulyani pun angkat bicara.
“Insyaallah enggak (1 Januari PP terbit), secepatnya. Kalau lewat dari 1 Januari, pembayaran haknya tetap untuk 1 Januari, kan 12 bulan gitu ya,” ujar Sri Mulyani, Selasa, 2 Januari 2024.
BACA JUGA: Hore! ASN Naik Gaji Tahun 2024, Ini Rinciannya
Menteri Keuangan tersebut juga menambahkan bahwa RPP mengenai naiknya gaji dari PNS hingga Polri masih dalam tahap proses.