SEMARANG, beritajateng.tv – Sopir bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan maut, Gilang Ihsan Faruq (22), muncul pertama kali ke publik sebagai tersangka.
Polrestabes Semarang resmi menetapkan Gilang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 17 orang di exit Tol Krapyak Semarang.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Pos Polisi Simpang Lima, Kota Semarang, Selasa, 23 Desember 2025 malam, Gilang mengucapkan permintaan maafnya kepada keluarga korban dengan nada lirih. Tampak masih ada perban yang membalut bagian kepala Gilang.
“Saya Gilang, meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas kesalahan saya mengemudi,” ucap Gilang lirih.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi, menjelaskan penetapan Gilang sebagai tersangka dilakukan usai penyidik Satlantas Polrestabes Semarang meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
BACA JUGA: Sopir Negatif Narkoba, Polisi Masih Dalami Penyebab Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans
Syahduddi menyebut, sejak kejadian, penyidik tidak hanya melakukan proses evakuasi dan membantu pemulangan para korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka. Akan tetapi, juga langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Hingga Selasa, 23 Desember 2025, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan meneliti barang bukti yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut. Pada sore harinya, penyidik kembali menggelar perkara untuk menetapkan pengemudi bus Cahaya Trans sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Gilang dijerat Pasal 310 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Penyidik berkesimpulan terpenuhi unsur pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Sehingga pada malam hari ini pengemudi tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami lakukan proses penahanan,” ungkapnya.
Jadi Tersangka, Gilang Akui Melaju Kencang, Bus Hilang Kendali di Turunan
Syahduddi membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Gilang mengakui mengemudikan bus dalam kecepatan tinggi sesaat setelah membayar tol di Gerbang Tol Kalikangung dan menuju Simpang Susun Krapyak.
“Pengemudi mengakui mengemudikan kendaraan dalam kecepatan yang cukup tinggi, namun tidak bisa memastikan berapa kecepatannya,” jelasnya.













