Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Respons Keluhan Syarat Dukungan, KPU Jateng: Maju Pilgub Independen Wajib Kumpulkan 1,8 Juta KTP

×

Respons Keluhan Syarat Dukungan, KPU Jateng: Maju Pilgub Independen Wajib Kumpulkan 1,8 Juta KTP

Sebarkan artikel ini
Minimal Dukungan | Sengketa PHPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, saat ditemui di kantornya, Selasa, 23 April 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Meskipun Kholik memberikan masukan atau pertimbangan kepada KPU, namun Handi tegaskan syarat minimal tersebut tak dapat berkurang.

“Dukungan itu kan mendasari dari jumlah DPT Pemilu sebelumnya. Kita punya 28,2 juta DPT, karena kita di atas 12 juta jadi dikalikan 6,5 persen dan hasilnya 1,8 juta. Tidak bisa berkurang ya, karena syarat minimum segitu, sekitar 1,8 juta suara,” tegasnya.

Handi menyebut, penyerahan syarat dukungan calon perseorangan ini berlangsung dari 8 Mei hingga 12 Mei 2024.

Belum pernah ada calon perseorangan Pilgub Jateng yang penuhi syarat minimal dukungan

Kendati belum pernah ada yang mampu mendaftar Pilgub Jateng melalui calon perseorangan, namun Handi mengaku telah mempersiapkan jalur tersebut sebaik-baiknya.

“Walaupun pengalaman kita di tingkat Pilkada tidak ada satu pun yang ke KPU untuk menyerahkan syarat dukungan perseorangan untuk Pilgub, tetapi kami prepare untuk menyiapkan hal itu,” tegasnya.

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran Pilgub Jawa Tengah 2024, KPU Jateng: Calon Perseorangan Paling Rawan Gugatan

Pihaknya mengaku, Abdul Kholik menjadi sosok pertama yang menggali informasi secara langsung ke KPU Jateng terkait calon perseorangan untuk maju Pilgub.

“Kami mengapresiasi Abdul Kholik dari DPD RI yang menanyakan sampai detail, sehingga kalau tidak form menguasai teknis, kami akan ke lapangan. Selain Abdul Kholik belum ada, formil maupun non-formil,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan