Meskipun Kholik memberikan masukan atau pertimbangan kepada KPU, namun Handi tegaskan syarat minimal tersebut tak dapat berkurang.
“Dukungan itu kan mendasari dari jumlah DPT Pemilu sebelumnya. Kita punya 28,2 juta DPT, karena kita di atas 12 juta jadi dikalikan 6,5 persen dan hasilnya 1,8 juta. Tidak bisa berkurang ya, karena syarat minimum segitu, sekitar 1,8 juta suara,” tegasnya.
Handi menyebut, penyerahan syarat dukungan calon perseorangan ini berlangsung dari 8 Mei hingga 12 Mei 2024.
Belum pernah ada calon perseorangan Pilgub Jateng yang penuhi syarat minimal dukungan
Kendati belum pernah ada yang mampu mendaftar Pilgub Jateng melalui calon perseorangan, namun Handi mengaku telah mempersiapkan jalur tersebut sebaik-baiknya.
“Walaupun pengalaman kita di tingkat Pilkada tidak ada satu pun yang ke KPU untuk menyerahkan syarat dukungan perseorangan untuk Pilgub, tetapi kami prepare untuk menyiapkan hal itu,” tegasnya.
BACA JUGA: Jelang Pendaftaran Pilgub Jawa Tengah 2024, KPU Jateng: Calon Perseorangan Paling Rawan Gugatan
Pihaknya mengaku, Abdul Kholik menjadi sosok pertama yang menggali informasi secara langsung ke KPU Jateng terkait calon perseorangan untuk maju Pilgub.
“Kami mengapresiasi Abdul Kholik dari DPD RI yang menanyakan sampai detail, sehingga kalau tidak form menguasai teknis, kami akan ke lapangan. Selain Abdul Kholik belum ada, formil maupun non-formil,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi