SEMARANG, beritajateng.tv – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengaku pihaknya tengah berupaya untuk memenuhi hak 10 ribu lebih pekerja Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Mantan Kapolda Jawa Tengah itu menyebut, hak seperti Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) harus terbayarkan sebelum Lebaran.
Luthfi menegaskan, posisi Pemprov Jawa Tengah ialah membantu pegawai Sritex ter-PHK agar tak menimbulkan dampak sosial berkepanjangan.
“Ini Kepala Dinas Tenaga Kerja kita kan sudah ke Jakarta, agar hak mereka terpenuhi, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Kita maksimalkan, kita upayakan harus segera dibayarkan sebelum lebaran. Kan kewajibannya BPJS Jakarta, bukan kita, kita membantu,” ungkap Luthfi, Senin, 3 Maret 2025.
Pihaknya pun menggencarkan kembali desk tenaga kerja yang akan memfasilitasi pegawai Sritex ter-PHK untuk mendapatkan hak-haknya. Dalam hal ini, Luthfi menyebut pihaknya masih harus berkoordinasi dengan kurator.
BACA JUGA: PT Sritex Lakukan PHK Massal, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Siapkan Program Vokasi BLK
“Desk tenaga kerja kita efektifkan kembali. Hal ini untuk THR, pesangon. Kita koordinasi sama kurator, kutartor kan masih mutar-muter terkait dengan aset, harus kita konunikasikan sehingga terpenuhi,” jelas dia.
Lebih lanjut, pihaknya mengupayakan agar 10 ribu pegawai Sritex ter-PHK dapat bekerja kembali.
Ia menyebut, sudah ada sembilan perusahaan yang siap menampung pekerja Sritex. Luthfi mengungkap, perusahaan tersebut menyanggupi untuk menampung pekerja Sritex asal tak lebih dari 45 tahun.