“Kalau terkait dengan dugaan hukum lainnya [netralitas] itu berarti ada Pati, Sukoharjo, Banyumas, Boyolali, Blora, Demak, Kudus dan Salatiga,” beber Husain.
Dalam surat itu, pihaknya menjabarkan hasil penyelidikan dari pelanggaran yang kades maupun ASN lakukan.
BACA JUGA: Anggap Tak Becus Urusi Kades Langgar Netralitas, Eks Ketua Bawaslu RI: Bawaslu Jateng Pemalas
Husain menegaskan, sanksi diberikan langsung oleh bupati/wali kota yang bersangkutan.
“Masalah sanksi itu kan mereka [bupati/wali kota] yang menentukan, karena kita kan tidak memberikan sanksi terhadap mereka [kades, perangkat desa, ASN]. Kecuali kalau terkait dengan pidana pemilihan itu kita serahkan ke Gakkumdu. Tapi sampai sekarang pidana pemilihan juga masih nol, belum ada sama sekali,” tandas dia. (*)
Editor: Farah Nazila




