SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua DPP PDIP Bidang Politik dan Keamanan, Puan Maharani, menanggapi pengerahan kepala desa (kades) selama Pilkada 2024 di Jawa Tengah.
Puan mengimbau agar seluruh pihak harus saling menjaga selama Pilkada berlangsung. Hal itu ia sampaikan usai menghadiri Konsolidasi Organisasi Internal Partai di Kantor DPD PDIP Jawa Tengah atau Panti Marhaen,
“Kita semua harus saling menjaga, saling menghargai, dan menghormati,” ungkap Puan, Jumat, 25 Oktober 2024 sore.
Ia menuturkan, seluruh pihak harus menjaga sikap dan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Semuanya harus menjaga sikap, jangan sampai kemudian melampaui batas-batas yang dianggap tidak harusnya dilakukan,” sambung Puan.
BACA JUGA: Anggap Bawaslu Tak Becus Tangani Pengerahan Kades, Tim Hukum Andika-Hendi Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Bawaslu Jateng
Perihal akankah PDIP mengambil langkah hukum terkait pengerahan kades, Puan mengungkap adanya kemungkinan.
Terlebih, beberapa temuan dugaan kades yang tak netral di berbagai daerah di Jawa Tengah sudah Bawaslu tindaklanjuti.
“Ya kita lihat. Kalau kemudian itu ada bukti-bukti yang kuat bahwa itu menyalahi aturan, harusnya Bawaslu bisa menjalankan tugasnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah menangani sebanyak 40 kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
Persoalan netralitas kepala desa dan perangkat desa serta Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat paling banyak terlanggar selama masa Pilkada 2024.
Ketua Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain, mengungkap belakangan ini pihaknya menangani banyak kasus dugaan pelanggaran netralitas di Jawa Tengah.
“Banyak, lagi musim ini. Berdasarkan validasi data yang kami lakukan di tingkat provinsi itu ada 40 penanganan di beberapa kabupaten/kota, itu yang terdiri dari 32 temuan [Bawaslu] dan 8 laporan [luar Bawaslu],” ungkap Husain saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Oktober 2024.
Pihaknya menuturkan, Bawaslu Jawa Tengah juga sudah melayangkan rekomendasi hasil penanganan pelanggaran netralitas kepada bupati dan wali kota di sejumlah daerah.
“Kalau terkait dengan dugaan hukum lainnya [netralitas] itu berarti ada Pati, Sukoharjo, Banyumas, Boyolali, Blora, Demak, Kudus dan Salatiga,” beber Husain.
Dalam surat itu, pihaknya menjabarkan hasil penyelidikan dari pelanggaran yang kades maupun ASN lakukan.
BACA JUGA: Anggap Tak Becus Urusi Kades Langgar Netralitas, Eks Ketua Bawaslu RI: Bawaslu Jateng Pemalas
Husain menegaskan, sanksi diberikan langsung oleh bupati/wali kota yang bersangkutan.
“Masalah sanksi itu kan mereka [bupati/wali kota] yang menentukan, karena kita kan tidak memberikan sanksi terhadap mereka [kades, perangkat desa, ASN]. Kecuali kalau terkait dengan pidana pemilihan itu kita serahkan ke Gakkumdu. Tapi sampai sekarang pidana pemilihan juga masih nol, belum ada sama sekali,” tandas dia. (*)
Editor: Farah Nazila




