Jateng

Revisi UU Polri Disahkan DPR, Pakar Hukum Unissula Sebut Potensi Konflik Kepentingan

×

Revisi UU Polri Disahkan DPR, Pakar Hukum Unissula Sebut Potensi Konflik Kepentingan

Sebarkan artikel ini
unissula
Pakar Hukum Unissula Prof. Jawade Hafidz memberikan tanggapan terkait UU Polri yang baru saat ditemui di Patra Semarang & Convention, Jumat, 12 Juni 2026 petang. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Dia [polisi] penegak hukum harus mengayomi tugas khususnya adalah ketertiban dan keamanan. Tetapi kalau dia [polisi] sebagai bagian di dalam jabatan eksekutif yang belum pensiun, maka sangat mungkin terjadi konflik interest,” jelasnya.

Dekan Fakultas Hukum (FH) Unissula itu, menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai independensi aparat kepolisian dalam menjalankan tugas utamanya sebagai penegak hukum.

“Praktik pasal yang berkaitan dengan membolehkan polisi aktif untuk menjabat di beberapa jabatan sipil nampaknya ada potensi terjadi yang namanya konflik interest. Mengedepankan tugas utamanya sebagai pihak yang menjaga ketertiban dan keamanan itu akan menjadi pertanyaan besar,” lanjutnya.

Selain mengatur penempatan anggota Polri di jabatan sipil, revisi UU Polri juga memuat sejumlah perubahan lain. Terdapat delapan pembenahan yang mencakup transformasi Polri, penguatan pengawasan, netralitas dan profesionalitas, pelayanan kepada masyarakat, penugasan anggota di luar institusi, jaminan sosial dan pensiun, perubahan batas usia pensiun, hingga penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Jaminan Sosial Anggota Polri

Dalam aturan baru tersebut, jaminan sosial anggota Polri di perjelas meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. Sementara batas usia pensiun dinaikkan menjadi 59 tahun untuk tamtama dan bintara, serta 60 tahun untuk perwira. Khusus perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, masa dinas dapat diperpanjang sesuai kebutuhan yang ditetapkan Presiden.

Revisi UU Polri juga memperkuat peran Kompolnas melalui penambahan sejumlah fungsi. Termasuk memberikan masukan kepada Presiden terkait pembangunan budaya organisasi, kurikulum pendidikan kepolisian, pembinaan integritas, profesionalitas, serta kode etik profesi Polri.

Meski mengkritisi sejumlah substansi dalam revisi UU tersebut, Jawade menegaskan bahwa mekanisme konstitusional tetap menjadi jalur yang tepat. Yakni apabila terdapat kelompok masyarakat yang menilai aturan tersebut bermasalah.

“Lalu yang terakhir, kalau ada kelompok masyarakat untuk melakukan uji material terhadap UU tersebut, UU Polri yang baru terhadap Undang-Undang Dasar, menurut saya itu satu hal yang penting untuk dilakukan,” ujarnya.