Ia berharap masyarakat sipil dan kalangan akademisi dapat mengkaji secara kritis substansi revisi UU Polri. Serta menggunakan jalur hukum yang tersedia untuk menguji ketentuan yang teranggap berpotensi menimbulkan persoalan.
“Saya berharap ada kelompok masyarakat yang kritis untuk mengkaji itu dan mengajukan upaya uji material di situ. Apapun hasilnya, ya tetap ada upaya. Tinggal kita lihat hasilnya,” pungkasnya.
BACA JUGA: Kecam Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Semarang, Kohati PB HMI: Jangan Ada Relasi Kuasa
Terkait kekhawatiran masyarakat sipil tentang konfli kepentingan akibat tak ada batasan anggota Polri aktif di jabatan sipil, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mempersilahkan masyarakat melayangkan gugatan UU Polri yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya, saya kira begitu ada pengesahan suatu undang-undang, kemudian ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, yaitu bisa di kemudian bisa ada uji materiil di MK. Baik uji formil maupun uji materiil,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juni 2026.
Wamenkum juga mempersilakan masyarakat sipil untuk melayangkan kritik. Pemerintah disebut akan menerima dengan terbuka kritik tersebut. “Tetapi ada salurannya yang secara elegan,” ucapnya. (*)
Editor: Farah Nazila





