Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, berikut ini tarif royalti musik dan lagu secara komersial.
Hitung-hitungan pembagian royalti lagu menurut UU Hak Cipta
1. Konser Musik
– Untuk konser berbayar, penghitungan royalti berasal dari hasil kotor penjualan tiket dikali 2 persen tambah tiket yang digratiskan dikali 1 persen.
– Untuk konser gratis, biaya produksi musik kali dengan 2 persen.
2. Restoran, Pub, Bar, Kafe, dan Diskotek
– Restoran dan kafe dikenakan biaya Rp60.000 per kursi per tahun.
– Pub, bar, dan bistro membayar Rp180.000 per meter persegi per tahun.
– Kelab malam dan diskotek membayar Rp250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta, dan Rp180.000 per meter persegi untuk royalti hak terkait.
BACA JUGA: Soegi Bornean Klarifikasi Kisruh Royalti “Asmalibrasi”, Fanny: Kalian Percaya?
3. Nada Tunggu Telepon, Bank, dan Kantor
– Nada tunggu telepon dikenakan Rp100.000 per sambungan per tahun.
– Bank dan kantor membayar Rp6.000 per meter persegi per tahun.
4. Bioskop
– Tarif royalti di bioskop sebesar Rp3.600.000 per layar per tahun.
5. Seminar dan Konferensi
– Tarif royalti sebesar Rp500.000 per hari, dengan pembayaran minimal setahun sekali.
6. Pameran dan Bazar
– Biaya royalti adalah Rp1.500.000 per hari.
BACA JUGA: Kisruh Royalti “Asmalibrasi”, Fanny Ungkap Borok Soegi Bornean: Band Kok Serakah
7. Transportasi Umum
– Untuk penerbangan, tarif royalti hitungannya berdasarkan jumlah penumpang, tarif indeks, dan durasi musik.
– Untuk bus, kereta api, dan kapal laut, tarif royalti penghitungannya dengan cara serupa. (*)