Scroll Untuk Baca Artikel
Ekbis

Ribut-ribut Bagi Hasil Musik Soegi Bornean, Begini Hitungan Royalti Lagu Berdasarkan UU Hak Cipta

×

Ribut-ribut Bagi Hasil Musik Soegi Bornean, Begini Hitungan Royalti Lagu Berdasarkan UU Hak Cipta

Sebarkan artikel ini
Royalti Lagu fanny soegiarto bornean
Fanny Soegiarto. (Instagram/@fannysoegi)

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, berikut ini tarif royalti musik dan lagu secara komersial.

Hitung-hitungan pembagian royalti lagu menurut UU Hak Cipta

1. Konser Musik

– Untuk konser berbayar, penghitungan royalti berasal dari hasil kotor penjualan tiket dikali 2 persen tambah tiket yang digratiskan dikali 1 persen.
– Untuk konser gratis, biaya produksi musik kali dengan 2 persen.

2. Restoran, Pub, Bar, Kafe, dan Diskotek

– Restoran dan kafe dikenakan biaya Rp60.000 per kursi per tahun.
– Pub, bar, dan bistro membayar Rp180.000 per meter persegi per tahun.
– Kelab malam dan diskotek membayar Rp250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta, dan Rp180.000 per meter persegi untuk royalti hak terkait.

BACA JUGA: Soegi Bornean Klarifikasi Kisruh Royalti “Asmalibrasi”, Fanny: Kalian Percaya?

3. Nada Tunggu Telepon, Bank, dan Kantor

– Nada tunggu telepon dikenakan Rp100.000 per sambungan per tahun.
– Bank dan kantor membayar Rp6.000 per meter persegi per tahun.

4. Bioskop

– Tarif royalti di bioskop sebesar Rp3.600.000 per layar per tahun.

BACA JUGA: Kisah Pilu Fanny di Soegi Bornean: Harus Manggung Saat 7 Harian Mendiang Ibu sampai Ingin Akhiri Hidup

5. Seminar dan Konferensi

– Tarif royalti sebesar Rp500.000 per hari, dengan pembayaran minimal setahun sekali.

6. Pameran dan Bazar

– Biaya royalti adalah Rp1.500.000 per hari.

BACA JUGA: Kisruh Royalti “Asmalibrasi”, Fanny Ungkap Borok Soegi Bornean: Band Kok Serakah

7. Transportasi Umum

– Untuk penerbangan, tarif royalti hitungannya berdasarkan jumlah penumpang, tarif indeks, dan durasi musik.
– Untuk bus, kereta api, dan kapal laut, tarif royalti penghitungannya dengan cara serupa. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan