Nasional

Lulusan S1 Banyak Dicari, Segini Gaji CPNS 2024 Beserta Tunjangan Kinerja PNS Golongan III

×

Lulusan S1 Banyak Dicari, Segini Gaji CPNS 2024 Beserta Tunjangan Kinerja PNS Golongan III

Sebarkan artikel ini
Usia CPNS | Cara formasi CPNS 2024
Ilustrasi PNS. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pendaftaran CPNS 2024 akan segera buka, dan lulusan S-1 kembali menjadi salah satu kualifikasi yang paling berbagai instansi cari.

Salah satu hal yang menarik perhatian para calon pegawai negeri sipil ialah besaran gaji dan tunjangan yang akan mereka terima setelah lulus seleksi dan diangkat menjadi PNS.

Lulusan S-1 yang lolos seleksi CPNS akan ditempatkan dalam Golongan III, yang terbagi menjadi empat kategori: IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID.

BACA JUGA: Siapkan Mulai Sekarang, Ini 5 Dokumen Syarat CPNS 2024, Pendaftaran Buka Pekan Ketiga Agustus

Setiap kategori memiliki rentang gaji yang berbeda. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, berikut ini rincian gaji untuk masing-masing kategori di Golongan III:

  • Golongan IIIA: Rp2.785.700 s.d. Rp4.575.200
  • Golongan IIIB: Rp2.903.600 s.d. Rp4.768.800
  • Golongan IIIC: Rp3.026.400 s.d. Rp4.970.500
  • Golongan IIID: Rp3.154.400 s.d. Rp5.180.700

Sebagai catatan, CPNS hanya menerima 80 persen dari gaji penuh selama masa percobaan, sebelum mereka resmi terangkat sebagai PNS dengan hak penuh.

Tak hanya gaji pokok CPNS 2024, ini besaran tunjangan kinerja PNS Golongan III

Selain gaji pokok, PNS Golongan III juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin). Besarnya pun bervariasi tergantung kelas jabatan yang PNS emban.

Menurut Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Standarisasi Nasional, berikut rincian nominal tukin berdasarkan kelas jabatan:

  • Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
  • Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
  • Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
  • Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
  • Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
  • Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
  • Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
  • Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
  • Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000

BACA JUGA: Segera Buka Bulan Agustus, Begini Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024

Pemberian tunjangan kinerja ini berdasarkan pencapaian individu dan ada penyesuaian dengan tingkat kemahalan di daerah tempat PNS bertugas.

Selain beroleh gaji yang stabil, PNS tentu juga berkesempatan mendapat tambahan penghasilan melalui tunjangan kinerja yang kompetitif. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp