Laporan tersebut tidak dapat di proses karena merupakan aduan sehingga hanya Jokowi yang dapat melaporkannya.
Tentu saja langkah yang di ambil oleh pihak kepolisian sudah tepat dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
IPW juga menanggapi bahwa sikap yang di ambil oleh pihak kepolisian sudah benar sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Undang-Undang tersebut berisi tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tegas menyebutkannya pada pasal 45 ayat 5, merupakan delik aduan.
Maka dari itu laporan yang di terima oleh Polri atas kasus Rocky Gerung merupakan penyebaran berita bohong bukan lagi tentang penghinaan atas Jokowi.
“terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam pasal 14,15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946” Ucap Djuhandhani.(*)