JAKARTA, beritajateng.tv – Rocky Gerung kini kembali di soroti oleh para warganet usai menghina Presiden Jokowi melalui puisi yang di sampaikannya.
Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan bahwa terdapat 13 laporan dan 2 pengaduan terhadap Rocky.
Laporan yang masuk tersebut beberapa sudah sembari di lakukan pemeriksaan untuk di tindak lanjuti.
Hal itu di sampaikan langsung oleh Djuhandhani pada Jumat 4 Agustus 2023 di Mabes Polri ketika sedang menganalisa laporan.
“kalau yang di laporkan itu video, kita mulai menganalisa video dan dari beberapa pelapor sudah di laksanakan pemeriksaan” Ungkapnya.
BACA JUGA: Berikut Profil dan Biodata Rocky Gerung yang Berani Menyebut Jokowi Bajingan Tolol
Sebelumnya terkait laporan dari relawan jokowi yang di duga menghina Jokowi kini sempat di tolak.
Laporan tersebut tidak dapat di proses karena merupakan aduan sehingga hanya Jokowi yang dapat melaporkannya.
Tentu saja langkah yang di ambil oleh pihak kepolisian sudah tepat dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
IPW juga menanggapi bahwa sikap yang di ambil oleh pihak kepolisian sudah benar sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Undang-Undang tersebut berisi tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tegas menyebutkannya pada pasal 45 ayat 5, merupakan delik aduan.
Maka dari itu laporan yang di terima oleh Polri atas kasus Rocky Gerung merupakan penyebaran berita bohong bukan lagi tentang penghinaan atas Jokowi.
“terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam pasal 14,15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946” Ucap Djuhandhani.(*)





