Meski begitu, dia menjelaskan jika Jasa Raharja akan merespon cepat bila ada kecelakaan. Seperti halnya apabila ada insiden kecelakaan yang terjadi di wilayah RS Samsoe Hidajat.
“Ketika terjadi kecelakaan di dekat wilayah RS Samsoe Hidajat maka akan dirujuk ke RS tersebut. Kami selalu berharap tidak ada kecelakaan, kami berdoa jangan sampai ada kecelakaan,” katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat terkait terjadinya insiden kecelakaan dapat segera melaporkan kejadian ke kepolisian.
Dari laporan kepolisian itu, nantinya Jasa Raharja akan melacak dan memberikan jaminan dengan batas maksimal senilai Rp 20 juta kepada korban.
“Ketika terbit laporan kepolisian kami akan melacak korban di rawat di RS mana. Lalu mengeluarkan surat jaminan, RS tidak akan menagih biaya ke pasien, tetapi langsung ke Jasa Raharja,” katanya.
Soeko berharap masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dalam berkendara dengan mematuhi tata tertib lalu lintas. Misalnya, mengenakan helm atau sabuk pengaman, kelengkapan surat-menyurat hingga mematuhi rambu lalu lintas. (*)
Editor: Elly Amaliyah