SEMARANG, beritajateng.tv – Dana bantuan operasional Rp25 juta per RT per tahun yang digelontorkan oleh Pemerintah Kota Semarang dengan dana APBD, rupanya tidak semua RT di Semarang berkeinginan untuk mencairkan.
Sejumlah RT di Kota Semarang tercatat belum mencairkan dana bantuan operasional sebesar Rp 25 juta alokasi Pemkot Semarang untuk kegiatan warga.
Beberapa RT seperti di Kelurahan Bulusan, satu RT di Kelurahan Panggung Lor, dan lima RT di Kelurahan Karangtempel belum mencairkan dana tersebut. Sebagian Ketua RT merasa khawatir atau bahkan belum terbiasa dengan prosedur pencairan dana operasional RT ini.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Semarang Agustina WP mengatakan jika ada RT yang tidak mau melakukan pencairan dana operasional tersebut maka itu adalah mereka.
Namun ia menegaskan, jika menyatakan tak mencairkan dana itu, harus melalui rembug RT dan menjadi keputusan seluruh warga dalam RT tersebut.
BACA JUGA: Banyak RT Tak Cairkan Dana Operasional Rp25Juta, Dewan: Perlu Sosialisasi dan Pendampingan
“Itu hak mereka, yang penting keputusan warga. Mungkin mereka punya kas banyak dan biasanya terjadi di komplek-komplek,” kata Agustina.
Ia mencontohkan di Kelurahan Pudakpayung ada juga RT yang tidak mencairkan dana bantuan karena merasa memiliki uang kas berlebih.
“Di kelurahan Pudakpayung juga ada komplek yang menyatakan tidak akan mengambil dan menyerahkan kepada Pemkot lagi. Mereka ingin dana itu untuk kepentingan lain, karena mereka sudah punya uang banyak di kas. Tidak apa-apa sekali kalau memang tidak terpakai,” terangnya.
Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani menyoroti pentingnya optimalisasi penyerapan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi RT dan RW. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 32 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, Pemerintah Kota Semarang telah mengalokasikan dana sebesar Rp25 juta per tahun untuk setiap RT guna mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan. Namun, hingga saat ini, masih ada sejumlah RT yang belum mencairkan dana tersebut.
Dari data yang ada, tercatat beberapa RT yang belum melakukan proses pencairan dana operasional RT.
“Kami coba sampling di beberapa kelurahan. Kemarin contoh misal di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang ada satu RT yang belum mengajukan pencairan dana Rp25 juta per RT per tahun,” ujar Ali.
Selain itu, di Kecamatan Candisari Kelurahan Karang Anyar serta di Semarang Utara, Kelurahan Panggung Lor. Ada pula satu RT di Kelurahan Karang Tempel dan lima RT di Kecamatan Semarang Timur yang belum mencairkan.
Dorong RT Manfaatkan BOP
Pihaknya menyayangkan jika masih ada Ketua RT yang belum mencairkan dana tersebut. Padahal, dana ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk mendukung kegiatan di tingkat paling bawah. Seperti kebersihan lingkungan, penguatan ketahanan sosial, hingga pembangunan kecil.
Ali menegaskan bahwa Ketua RT memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan bantuan pemerintah dapat masyarakat rasakan.
Namun, ia memahami bahwa kemungkinan masih ada Ketua RT yang belum familiar dengan prosedur pencairan atau merasa khawatir dalam penggunaannya.
“Kami siap memfasilitasi melalui dinas terkait jika ada hambatan administratif. Yang penting, masyarakat tidak di rugikan,” tambahnya.,” tutupnya.
Pemerintah harapannya terus memperkuat komunikasi dengan para Ketua RT agar pelaksanaan Perwal 32/2025 berjalan efektif dan tepat sasaran.
Ali berharap masyarakat bisa memanfaatkan dana operasional RT ini sebaik mungkin.
“Harapan saya, RT bisa mencairkan dana Rp25 juta per RT per tahun atau bantuan operasional RT dan RW ini. Jadi, tidak mesti harus Agustus. Nanti bisa untuk pencairan di bulan September, Oktober, atau Desember. Harapannya tetap bisa memanfaatkan bantuan operasional ini untuk kebutuhan masyarakat,” lanjutnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





