Hukum & Kriminal

Rugikan Negara 1,35T dalam Kasus Korupsi Kredit, Duo Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara

×

Rugikan Negara 1,35T dalam Kasus Korupsi Kredit, Duo Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang. Senin, 20 April 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang. Senin, 20 April 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat di sita dan di lelang. Dalam hal tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” lanjut jaksa.

Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Selain itu, terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

Sementara pertimbangan meringankan karena terdakwa belum pernah di hukum.

Tuntutan Iwan Kurniawan Lukminto

Jaksa juga menuntut pidana yang sama terhadap terdakwa Iwan Kurniawan Lukminto. Yakni 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

“Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan Kurniawan Lukminto dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar jaksa.

Selain itu, Direktur Utama PT Sritex itu juga di tuntut membayar uang pengganti dengan nilai sekitar Rp677 miliar. Dengan mekanisme penyitaan aset jika tidak dibayarkan.

Dalam pertimbangannya memberatkan, jaksa menyebut terdakwa Iwan Kurniawan turut menikmati hasil tindak pidana.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta terdakwa turut menikmati hasil tindak pidana,” ungkap jaksa.

Namun, sikap kooperatif Iwan Kurniawan selama persidangan menjadi salah satu hal yang meringankan, selain belum pernah mendapa hukuman.

BACA JUGA: Usai Eks Buruh Sritex Gelar Aksi, PN Semarang Tegaskan Belum Ada Pergantian Kurator

Selain duo bos PT Sritex, mantan Direktur Keuangan perusahaan tersebut, Allan Moran Severino juga menjadi terdakwa. Dalam sidang yang sama, Allan di tuntut 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Sebagai informasi, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto di dakwa merugikan negara Rp1,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).