Hukum & Kriminal

Rugikan Negara 1,35T dalam Kasus Korupsi Kredit, Duo Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara

×

Rugikan Negara 1,35T dalam Kasus Korupsi Kredit, Duo Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang. Senin, 20 April 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang. Senin, 20 April 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, masing-masing dituntut dengan pidana 16 tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon pimpin, jaksa menyatakan Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan seluruh unsur dalam dakwaan ke-1 primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar jaksa saat persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 20 April 2026.

BACA JUGA: Kurator Sritex Tegaskan Pesangon dan THR 10.632 Eks Buruh Menunggu Hasil Lelang Aset

Selain itu, terdakwa juga ternilai terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang ia lakukan secara bersama-sama. Jaksa menegaskan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan tersebut.

“Terdakwa melakukan perbuatan dengan penuh kesadaran serta mengetahui akibat yang timbul, dan tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar,” lanjutnya.

Tuntutan Iwan Setiawan Lukminto

Jaksa menuntut Komisaris PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dengan pidana penjara selama 16 tahun. Di kurangi masa tahanan sementara, serta denda sebesar Rp1 miliar.

“Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan Setiawan Lukminto. Dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak terdakwa bayar, ganti dengan pidana kurungan selama 190 hari,” tegas jaksa.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp677 miliar.