Hukum & Kriminal

Rugikan Negara 1,35T dalam Kasus Korupsi Kredit, Duo Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara

×

Rugikan Negara 1,35T dalam Kasus Korupsi Kredit, Duo Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang. Senin, 20 April 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang. Senin, 20 April 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Nilai total kredit bermasalah tersebut mencapai 1,35 triliun yang terdiri atas Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di Bank BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI.

Agenda sidang selanjutnya pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa yang terjadwalkan pada Senin, 27 April 2026. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp