Hukum & Kriminal

Rugikan Negara 1,35T dalam Kasus Korupsi Kredit, Duo Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara

×

Rugikan Negara 1,35T dalam Kasus Korupsi Kredit, Duo Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang. Senin, 20 April 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang. Senin, 20 April 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, masing-masing dituntut dengan pidana 16 tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon pimpin, jaksa menyatakan Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan seluruh unsur dalam dakwaan ke-1 primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar jaksa saat persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 20 April 2026.

BACA JUGA: Kurator Sritex Tegaskan Pesangon dan THR 10.632 Eks Buruh Menunggu Hasil Lelang Aset

Selain itu, terdakwa juga ternilai terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang ia lakukan secara bersama-sama. Jaksa menegaskan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan tersebut.

“Terdakwa melakukan perbuatan dengan penuh kesadaran serta mengetahui akibat yang timbul, dan tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar,” lanjutnya.

Tuntutan Iwan Setiawan Lukminto

Jaksa menuntut Komisaris PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dengan pidana penjara selama 16 tahun. Di kurangi masa tahanan sementara, serta denda sebesar Rp1 miliar.

“Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan Setiawan Lukminto. Dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak terdakwa bayar, ganti dengan pidana kurungan selama 190 hari,” tegas jaksa.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp677 miliar.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat di sita dan di lelang. Dalam hal tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” lanjut jaksa.

Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Selain itu, terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

Sementara pertimbangan meringankan karena terdakwa belum pernah di hukum.

Tuntutan Iwan Kurniawan Lukminto

Jaksa juga menuntut pidana yang sama terhadap terdakwa Iwan Kurniawan Lukminto. Yakni 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

“Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan Kurniawan Lukminto dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar jaksa.

Selain itu, Direktur Utama PT Sritex itu juga di tuntut membayar uang pengganti dengan nilai sekitar Rp677 miliar. Dengan mekanisme penyitaan aset jika tidak dibayarkan.

Dalam pertimbangannya memberatkan, jaksa menyebut terdakwa Iwan Kurniawan turut menikmati hasil tindak pidana.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta terdakwa turut menikmati hasil tindak pidana,” ungkap jaksa.

Namun, sikap kooperatif Iwan Kurniawan selama persidangan menjadi salah satu hal yang meringankan, selain belum pernah mendapa hukuman.

BACA JUGA: Usai Eks Buruh Sritex Gelar Aksi, PN Semarang Tegaskan Belum Ada Pergantian Kurator

Selain duo bos PT Sritex, mantan Direktur Keuangan perusahaan tersebut, Allan Moran Severino juga menjadi terdakwa. Dalam sidang yang sama, Allan di tuntut 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Sebagai informasi, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto di dakwa merugikan negara Rp1,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Nilai total kredit bermasalah tersebut mencapai 1,35 triliun yang terdiri atas Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di Bank BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI.

Agenda sidang selanjutnya pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa yang terjadwalkan pada Senin, 27 April 2026. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp