CILACAP, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri Cilacap resmi menetapkan mantan Direktur Badan Usaha Milk Daerah (BUMD) Percetakan Grafika Indah Cilacap, Cucun Andhira (CA), sebagai tersangka kasus korupsi.
Tak hanya itu, demi kepastian hukum penyidik dari Kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap tersangka CA.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksan Negeri Cilacap kepada awak media. Namun, dari informasi yang dihimpun, kasus tersebut menurut dugaan merugikan negara sekitar Rp249 juta.
BACA JUGA: Biadab! Ayah Kandung Tega Cabuli Putrinya hingga Hamil dan Melahirkan di Cilacap
Keterangan dari sejumlah sumber menyebutkan kasus ini berawal dari pinjaman uang Percetakan Grafika Indah ke salah satu bank pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020 silam.
Lantaran kesulitan membayar cicilan, tersangka menunggak utang hingga terjerat pinjaman online (pinjol). Situasi ini kemudian menyeretnya ke ranah hukum dan kini tengah Kejari Cilacap proses.
BACA JUGA: Dorong Kesejahteraan Ekonomi Rakyat, Bank Jateng Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih di Cilacap