UNGARAN, beritajateng.tv – Ratusan warga pemilik rumah di kompleks Perumahan Punsae, Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur mengadu ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang.
Mereka mengaku resah setelah rumah yang mereka huni telah lunas pembayarannya tersebut, mendadak terancam dilelang oleh Bank Tabungan Negara (BTN).
Hal ini terungkap dalam audiensi ratusan warga Perumahan Punsae dengan Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, di gedung DPRD Kabupaten Semarang, Jumat 14 Maret 2025.
Salah satu perwakilan warga Perumahan Punsae, Bina Laodi mengungkapkan, sebelumnya membeli rumah yang dibangun oleh pengembang PT Agung Citra Khasthara (ACK) tersebut pada 2017.
Dalam akad saat itu, pengembang menjanjikan setelah rumah dibayar cash (lunas), akan langsung dibangun dan setelah jadi sertifikatnya juga akan langsung diserahkan langsung.
Namun setelah ia membayar lunas Rp 160 juta sesuai kesepakatan akad pembelian, ternyata rumah baru dibangun oleh pengembang PT ACK pada tahun 2021 atau empat tahuan setelahnya.
“Itu pun setelah saya menyampaikan akan melaporkan pengembang kepada polisi. Jika proses pembangunan rumah tidak segera di laksanakan,” jelasnya usai audiensi.
BACA JUGA: Pelni Ungkap Mudik Gratis via Kapal ke Semarang Hanya Dua Rute, Khusus Pemudik Motor Tidak Ada
Ulah pengembang yang mengingkari kesepakatan, lanjut Laody, ternyata masih berlanjut. Karena rumahnya berada di lahan yang lebih kecil daripada luas tanah sesuai akad.
Mestinya, pengembang mengembalikan uang yang telah mereka bayarkan berdasarkan penghitungan ulang bidang tanah yang ada. Karena ketidaksesuaian tersebut.
Rupanya, masih kata Laodi, warga yang membeli rumah di Perumahan Punsae juga mengalami berbagai permasalah dengan pihak pengembang.
Mulai dari sertifikat yang belum di serahkan, proses pembangunan rumah yang baru separuh jadi hingga sama sekali belum pengembang bangun.
Celakanya, sekarang warga semakin kesulitan menemui pengembang guna meminta pertanggungjawaban atas permasalahan yang kini mereka alami.