HeadlineHukum & KriminalNews Update

Sadis, Pemuda di Demak Aniaya dan Rudapaksa Adik Ipar Hingga Tewas

×

Sadis, Pemuda di Demak Aniaya dan Rudapaksa Adik Ipar Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini

Setelah mengetahui korban sudah tidak bernyawa pelaku kemudian menyetubuhi korban dan membuang mayat korban ke pekarangan dekat rumahnya.

“Motifnya adalah tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar. Tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan hingga tersangka gelap mata, menyetubuhi dan membunuh korban,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351  ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (BW/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp