SEMARANG, beritajateng.tv – Hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 50 caleg terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, untuk periode 2024-2029.
Penetapan resmi dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Hasil Pemilu 2024 Kabupaten Semarang, pada Kamis, 2 Mei 2024 lalu.
Berdasarkan arahan dari KPU RI, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono, menyatakan bahwa penetapan calon terpilih dan kursi dilakukan tanpa adanya gugatan. KPU Kabupaten Semarang melaksanakan penetapan tersebut tiga hari setelah mendapat instruksi.
BACA JUGA: Pilkada Kabupaten Semarang 2024 Sepi Calon, PDIP Masih Jagokan Ngesti Nugraha, Bakal 2 Periode?
Respon (1)