Jateng

Said Iqbal Datangi PT Victory Apparel, Minta Kemnaker Selidiki Intimidasi Buruh Saat Teken Pesangon

×

Said Iqbal Datangi PT Victory Apparel, Minta Kemnaker Selidiki Intimidasi Buruh Saat Teken Pesangon

Sebarkan artikel ini
said iqbal
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, saat mendatangi PT Victory Apparel Indonesia di Kota Semarang, Senin, 27 Juli 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyelidiki dugaan intimidasi terhadap buruh PT Victory Apparel Indonesia dalam proses penandatanganan kesepakatan pesangon usai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Permintaan itu Iqbal sampaikan usai mendatangi PT Victory Apparel Indonesia di Kota Semarang, Senin, 27 Juli 2026. Menurutnya, pemeriksaan perlu terlaksana bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan ialah sekitar 207 pekerja yang disebut telah menandatangani kesepakatan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali.

Menurut Iqbal, kesepakatan tersebut perlu terkaji apabila pembuatannya tanpa pemahaman pekerja atau beserta adanya tekanan dari pihak perusahaan.

“Kalau seseorang menandatangani perjanjian di bawah aturan undang-undang, itu batal demi hukum. Apalagi kalau ada intimidasi,” ujar Iqbal.

BACA JUGA: PT Victory dan PT Samwon Tutup Operasional, Hak 1.400 Buruh yang Ter-PHK Tengan Dalam Pengawalan 

Iqbal menegaskan ketentuan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali dengan alasan efisiensi sudah tidak dapat lagi diterapkan. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024 yang mengatur kembali hak pekerja dalam kasus PHK.

“Tidak ada lagi alasan efisiensi membayar pesangon 0,5 kali. Minimal satu kali, itu yang harus pengusaha penuhi,” tegasnya.

Selain persoalan pesangon, Iqbal juga meminta pemerintah memeriksa sejumlah laporan lain yang para pekerja sampaikan. Salah satunya terkait dugaan pekerja perempuan hamil yang disebut tidak memperoleh haknya.

“Saya minta Kemnaker bersama Dinas Tenaga Kerja provinsi dan kota memeriksa temuan-temuan ini,” katanya.

Iqbal menegaskan, negara harus hadir untuk memastikan hak-hak buruh tetap terlindungi selama proses PHK berlangsung.

“Yang lemah harus dilindungi, dan yang harus dilindungi adalah buruh,” ujarnya.

Pemerintah Siapkan Mitigasi PHK

Di sisi lain, Iqbal mengatakan pemerintah masih membuka peluang penyelamatan perusahaan apabila persoalan yang terhadapi berkaitan dengan kondisi keuangan.

Namun, apabila PHK tetap tidak dapat terhindari, pemerintah akan memastikan seluruh pekerja memperoleh hak sesuai ketentuan serta pihaknya bantu mendapatkan pekerjaan baru.

Ia mengatakan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah akan membantu menyalurkan pekerja ke sejumlah daerah yang masih membutuhkan tenaga kerja, seperti Kendal, Grobogan, hingga Sragen.

BACA JUGA: Tanggapi Meluasnya Gelombang PHK, DPRD Jateng Siapkan Perda Perlindungan Pekerja Informal

Selain itu, pekerja juga akan mendapatkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga pelatihan peningkatan keterampilan.

“Ini bagian dari mitigasi PHK dan upgrade skill. Jangan sampai pekerja yang sudah memiliki pengalaman panjang kehilangan kesempatan hanya karena perusahaan berhenti beroperasi,” tandas Iqbal. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp