Politik

Saksi Demokrat di Klaten Sempat Tak Setuju Hasil DPR RI, KPU Jateng: Tanpa Bukti Kuat, Tak Pengaruh

×

Saksi Demokrat di Klaten Sempat Tak Setuju Hasil DPR RI, KPU Jateng: Tanpa Bukti Kuat, Tak Pengaruh

Sebarkan artikel ini
Saksi Hasil
Anggota Divisi Sosdiklihparmas KPU Jateng, Akmaliyah, saat dijumpai di Aula Gedung KPU Jateng, Kamis, 7 Maret 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Hanya saja, lanjut Akmal, perbaikan yang sifatnya administratif itu memungkinkan untuk dilakukan.

“Cuma nanti ada perbaikan saja, ini berkaitan dengan pengadministrasian data pemilih seperti kemarin. Seperti loksus [TPS Lokasi Khusus] itu kan pemilihnya DPTb, tetapi ada yang masuk jadi DPT, jadi harus penyesuaian,” beber Akmal.

Namun, Akmal memastikan hal itu tak akan memengaruhi hasil suara.

BACA JUGA: KPU Brebes Selidiki Rekapitulasi Caleg DPRD Kabupaten, Timses Sukirso Pertanyakan Lonjakan Suara Heri Pasaribu

“Itu tidak memengaruhi hasil dan tidak memengaruhi perolehan suara sah dan tidak sah,” tandasnya.

Lebih lanjut, Anggota Divisi Data dan Informasi Bawaslu Jateng, Sosiawan, yang turut hadir mengawasi jalannya rekapitulasi itu menegaskan bahwa saksi memiliki hak jika tak setuju dengan hasil penghitungan suara.

Kendati demikian, ketidaksetujuan itu menurut Sosiawan mesti saksi barengi dengan bukti yang cukup kuat. Sebagaimana kasus Klaten ini, menurutnya, saksi bersangkutan tak punya bukti kuat untuk mendukung ketidaksetujuannya dengan hasil.

“Kalau saksi merasa dirugikan atau merasa ada ketidakpuasan dengan penghitungan, mereka punya hak, harus dicatat dalam form kejadian khusus. Namun yang harus kita perhatikan dalam penggunaan hak itu kalau masuk kejadian khusus, harus bisa jelas tunjukkan buktinya,” ungkap Sosiawan. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan