Hanya saja, lanjut Akmal, perbaikan yang sifatnya administratif itu memungkinkan untuk dilakukan.
“Cuma nanti ada perbaikan saja, ini berkaitan dengan pengadministrasian data pemilih seperti kemarin. Seperti loksus [TPS Lokasi Khusus] itu kan pemilihnya DPTb, tetapi ada yang masuk jadi DPT, jadi harus penyesuaian,” beber Akmal.
Namun, Akmal memastikan hal itu tak akan memengaruhi hasil suara.
“Itu tidak memengaruhi hasil dan tidak memengaruhi perolehan suara sah dan tidak sah,” tandasnya.
Lebih lanjut, Anggota Divisi Data dan Informasi Bawaslu Jateng, Sosiawan, yang turut hadir mengawasi jalannya rekapitulasi itu menegaskan bahwa saksi memiliki hak jika tak setuju dengan hasil penghitungan suara.
Kendati demikian, ketidaksetujuan itu menurut Sosiawan mesti saksi barengi dengan bukti yang cukup kuat. Sebagaimana kasus Klaten ini, menurutnya, saksi bersangkutan tak punya bukti kuat untuk mendukung ketidaksetujuannya dengan hasil.
“Kalau saksi merasa dirugikan atau merasa ada ketidakpuasan dengan penghitungan, mereka punya hak, harus dicatat dalam form kejadian khusus. Namun yang harus kita perhatikan dalam penggunaan hak itu kalau masuk kejadian khusus, harus bisa jelas tunjukkan buktinya,” ungkap Sosiawan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi