Hukum & Kriminal

Saksi Kasus Korupsi Plaza Klaten Anak Terdakwa, Kuasa Hukum: Komisaris di Balik Meja, Tak Tahu Apa-apa

×

Saksi Kasus Korupsi Plaza Klaten Anak Terdakwa, Kuasa Hukum: Komisaris di Balik Meja, Tak Tahu Apa-apa

Sebarkan artikel ini
Saksi Plaza Klaten
Agenda sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi sewa Plaza Klaten di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, 11 Februari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Agenda sidang pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh Hakim Rommel Franciskus Tampubolon. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, yakni tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Plaza Klaten, Sekda Klaten nonaktif Jajang Prihono, eks Sekda Klaten Jaka Salwadi, Pensiunan Pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten Didik Sudiarto, serta anak kandung terdakwa Jap Ferry Sanjaya, Erik Sanjaya.

Dalam persidangan juga terungkap adanya pembagian amplop yang sebutannya sebagai “uang transport” kepada peserta rapat di Merapi Resto.

“Almarhum Plt Kepala Dinas perintah saya untuk membagikan stopmap berisi amplop kepada peserta rapat karena di luar jam kerja. Untuk saya isinya Rp500 ribu,” kata Didik.

Ia menambahkan, rapat lanjutan kembali berlangsung pada November 2021, namun tetap belum mencapai kesepakatan. Bahkan, menurutnya, Jap Ferry sempat menyampaikan bahwa jika tidak ada kesepakatan, pihaknya tidak akan melanjutkan pengelolaan. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp