Agenda sidang pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh Hakim Rommel Franciskus Tampubolon. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, yakni tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Plaza Klaten, Sekda Klaten nonaktif Jajang Prihono, eks Sekda Klaten Jaka Salwadi, Pensiunan Pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten Didik Sudiarto, serta anak kandung terdakwa Jap Ferry Sanjaya, Erik Sanjaya.
Dalam persidangan juga terungkap adanya pembagian amplop yang sebutannya sebagai “uang transport” kepada peserta rapat di Merapi Resto.
“Almarhum Plt Kepala Dinas perintah saya untuk membagikan stopmap berisi amplop kepada peserta rapat karena di luar jam kerja. Untuk saya isinya Rp500 ribu,” kata Didik.
Ia menambahkan, rapat lanjutan kembali berlangsung pada November 2021, namun tetap belum mencapai kesepakatan. Bahkan, menurutnya, Jap Ferry sempat menyampaikan bahwa jika tidak ada kesepakatan, pihaknya tidak akan melanjutkan pengelolaan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





