SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang lanjutan dugaan korupsi sewa Plaza Klaten di Pengadilan Negeri Semarang menghadirkan momen menarik ketika Erik Sanjaya, anak terdakwa Direktur Utama PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) Jap Ferry Sanjaya, diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 11 Februari 2026.
Erik yang menjabat sebagai Komisaris PT MMS memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait proses pengelolaan dan perjanjian sewa Plaza Klaten dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.
Kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis, menegaskan bahwa posisi Erik sebagai komisaris tidak berkaitan langsung dengan operasional maupun teknis pengelolaan plaza.
“Dia hanya komisaris. Komisaris itu bukan pelaksana teknis. Dia tidak tahu memberikan cek itu kepada siapa,” ujar OC di sela-sela persidangan.
BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi Plaza Klaten, OC Kaligis Sebut Perhitungan Kerugian Negara Belum Jelas
Dalam persidangan, Erik mengakui pernah beberapa kali menghadiri pertemuan dengan pejabat Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Klaten sekitar 2020-2022.
Pertemuan itu membahas rencana penawaran pengelolaan Plaza Klaten, termasuk soal appraisal harga sewa. Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail hasil pembahasan maupun keputusan akhir terkait nilai sewa.
Erik juga membenarkan adanya perjanjian sewa antara PT MMS dan Pemkab Klaten yang ditandatangani pada 11 Januari 2023 oleh Jap Ferry Sanjaya dan perwakilan pemerintah daerah.
Sorotan Jaksa pada Aliran Dana Kasus Korupsi Plaza Klaten
Kehadiran anak terdakwa sebagai saksi sempat menjadi sorotan dalam persidangan, terutama saat jaksa mendalami soal penarikan dan penyetoran uang sewa sebelum perjanjian resmi terteken pada 2023.
Meski demikian, Erik menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam pengambilan keputusan teknis maupun pengelolaan keuangan secara langsung.
OC Kaligis menilai pemeriksaan terhadap Erik tidak dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan dugaan aliran dana tertentu kepada kliennya.
“Jangan paksakan. Komisaris itu duduk di belakang meja, bukan yang menjalankan operasional sehari-hari,” tegasnya.
BACA JUGA: Soroti Dugaan Kriminalisasi Kasus Korupsi Sewa Plaza Klaten, OC Kaligis: Sri Mulyani Kebal Hukum?
Agenda sidang pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh Hakim Rommel Franciskus Tampubolon. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, yakni tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Plaza Klaten, Sekda Klaten nonaktif Jajang Prihono, eks Sekda Klaten Jaka Salwadi, Pensiunan Pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten Didik Sudiarto, serta anak kandung terdakwa Jap Ferry Sanjaya, Erik Sanjaya.
Dalam persidangan juga terungkap adanya pembagian amplop yang sebutannya sebagai “uang transport” kepada peserta rapat di Merapi Resto.
“Almarhum Plt Kepala Dinas perintah saya untuk membagikan stopmap berisi amplop kepada peserta rapat karena di luar jam kerja. Untuk saya isinya Rp500 ribu,” kata Didik.
Ia menambahkan, rapat lanjutan kembali berlangsung pada November 2021, namun tetap belum mencapai kesepakatan. Bahkan, menurutnya, Jap Ferry sempat menyampaikan bahwa jika tidak ada kesepakatan, pihaknya tidak akan melanjutkan pengelolaan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





