Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Korupsi Plaza Klaten, OC Kaligis Sebut Perhitungan Kerugian Negara Belum Jelas

×

Sidang Kasus Korupsi Plaza Klaten, OC Kaligis Sebut Perhitungan Kerugian Negara Belum Jelas

Sebarkan artikel ini
Korupsi Plaza Klaten
Terdakwa kasus dugaan korupsi sewa Plaza Klaten, Jap Ferry Sanjaya Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) saat sidang pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Rabu, 4 Februari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum terdakwa Jap Ferry Sanjaya (JFS) Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) dalam perkara dugaan korupsi sewa Plaza Klaten, OC Kaligis, menyatakan keberatan atas keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang jaksa hadirkan dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang.

Menurut OC, keterangan saksi ahli dinilai tidak konsisten dengan hasil pemeriksaan sebelumnya. Selain itu juga tidak sepenuhnya menjelaskan dasar akuntabilitas kerugian negara yang dituduhkan dalam perkara tersebut.

“Ada perbedaan antara keterangan saksi ahli hari ini dengan hasil pemeriksaan sebelumnya. Bahkan dalam pemeriksaan kemarin disebutkan ada hal-hal yang tidak bisa dinilai akuntabel,” ujar OC Kaligis usai persidangan pada Rabu, 4 Februari 2026.

Ia menilai, saksi ahli belum mampu menjawab secara tegas sejauh mana tindakan terdakwa benar-benar menimbulkan kerugian negara. Terlebih, perkara ini berangkat dari perjanjian sewa yang hingga kini masih berlaku.

“Kalau perjanjian itu masih berjalan dan sah secara hukum, lalu di mana letak kerugian negaranya? Klien kami hanya menjalankan isi perjanjian,” tegas OC.

BACA JUGA: Tim Hukum Jap Ferry Sanjaya Ajukan Keberatan di Sidang Tipikor Plaza Klaten

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tidak pernah melayangkan somasi atau peringatan tertulis atas dugaan wanprestasi, sehingga dasar tuduhan kerugian negara menjadi lemah.

Selain itu, OC Kaligis menyampaikan keberatan karena saksi ahli tidak memberikan pendapat atas sejumlah aspek penting, salah satunya terkait PT Pesona Klaten Persada (PKP) yang berada dalam satu paket pengelolaan.

“Saksi ahli mengatakan tidak bisa berpendapat soal PT PKP, padahal ini satu rangkaian. Kenapa bisa menilai yang lain, tapi mengecualikan PKP?” katanya.

OC menilai keterangan ahli yang jaksa ajukan cenderung tidak mencerminkan keseimbangan sudut pandang dan hanya menguatkan konstruksi perkara versi penuntut umum.

“Ini seperti hanya melihat satu sisi. Tidak cover both side. Padahal tidak ada keberatan resmi dari pemerintah daerah terhadap pelaksanaan perjanjian tersebut,” ujarnya.