Pendidikan

Salah Kaprah Kenaikan Gaji Guru, Begini Penjelasan PGRI Jateng

×

Salah Kaprah Kenaikan Gaji Guru, Begini Penjelasan PGRI Jateng

Sebarkan artikel ini
PGRI jateng
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah, Muhdi. (Dokumentasi pribadi)

“Jadi pemaknaannya peningkatan kesejahteraan guru melalui sertifikasi pendidik. Guru yang belum bersertifikat pendidik akan disertifikasi lalu mendapat tunjangan profesi satu kali gaji pokok pegawai negeri bagi pegawai ASN,” papar dia.

Guru non ASN dapat Rp500 ribu

Lebih lanjut, Muhdi turut menjelaskan terkait guru honorer. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan juga akan berlaku bagi para guru honorer, baik yang sudah bersertifikasi maupun yang belum bersertifikat.

Adapun skema peningkatan kesejahteraan guru honorer akan melalui peningkatan tunjangan. Namun, kenaikan tunjangan guru non ASN hanya sebesar Rp500 ribu, bukan Rp2 juta sebagaimana yang saat ini masyarakat pahami.

“Bagi yang sudah bersertifikat pendidik dia belum inpassing (penyesuaian gaji pokok) sekarang mereka dapat Rp1,5 juta nanti akan Rp2 juta [kenaikan Rp500 ribu]. Bagi nanti yang belum bersertifikasi pendidik (setelah sertifikasi) dapat Rp2 juta,” papar Muhdi.

Kendati terjadi kesalahpahaman di masyarakat, Muhdi menegaskan jika PGRI Jawa Tengah tetap mendukung niat baik Presiden Prabowo soal peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di tanah air.

BACA JUGA: Tahun 2025 Gaji Guru ASN-PPPK Bakal Naik, Pengajar Honorer-Swasta Bisa Juga Asal Ikut Program Ini

Hanya saja, persoalan kesejateraan ini memang memerlukan penjelasan lebih mendalam agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Terima kasih pada Pak Presiden ada niat baik untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Tetapi dalam konteks ini, bagi mereka yang belum berserifikat pendidik belum bisa mendapat tunjangan profesi,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan