“Meskipun korban kondisinya tak berdaya tetap dihajar oleh para pelaku tersebut, hingga banyak mengeluarkan darah,” ucapnya.
Meski kondisi lemas, korban mampu untuk berdiri dan melarikan diri hingga ke jalan lingkar Demak, mengetahui korban melarikan diri kemudian 6 pelaku mengejarnya dan kembali dianiaya hingga korban tidak bernafas lagi.
“Korban meninggal karena kehabisan darah akibat luka sayat pada lengan kiri yang merobek urat nadinya,” ujar Kapolres.
Enam pelaku tersebut, lanjut AKBP Budi Adhy Buono berhasil diamankan empat orang, Sukarno(34), Soni (30),Fauzan(22) dan Mukti, dimana semua pelaku merupakan tetangga.
Menurut salah satu pelaku, Fauzan, dirinya mengaku sakit hati karena ditegur oleh korban gara-gara salah masuk room karaoke
“Saya ditegur sambil di plototin oleh korban dan saya langsung keluar ruangan dan memanggil teman saya dan langsung menghajarnya beramai-ramai,” tata Fauzan.
Hingga berita ini ditayangkan, jajaran Satreskrim Polres Demak masih memburu 2 pelaku lainnya yang melarikan diri. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 170 junto pasal 351 dengan ancaman hukuman Dua Belas Tahun penjara.(*)
Editor: Elly Amaliyah